INDONEWS.ID

  • Sabtu, 03/10/2020 13:01 WIB
  • Pikiran-Pikiran Positif Tentang Omnibus Law

  • Oleh :
    • indonews
Pikiran-Pikiran Positif Tentang Omnibus Law
Omnibus Law. (Foto: Ilustrasi/Mojok)

 

Oleh : Mubdi Tio Thareq *)

INDONEWS.ID -- Sejumlah NGO dan aliansi masyarakat sipil menurut rumorsnya dikabarkan masih akan terus melakukan aksi penolakan terhadap Omnibus Law. Beberapa informasi yang berkembang dikalangan aktifis penolak Omnibus Law, mereka antara lain : Gejayan Memanggil dari Yogyakarta, Gerakan Tolak Omnibus Law di Surabaya, Gerakan Buruh Jakarta, Aliansi Jawa Barat, Gerakan Buruh Bangkit Sumatera Utara di Medan, Gerakan Buruh Bersama Rakyat Lampung, Aliansi Buruh Riau Bersatu, Aliansi Serikat Buruh Kalimantan Timur, Aliansi Buruh Melawan Batam (ABMB/Batam), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Nasional, Sentral Gerakan Buruh Nasional, Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, dan lain-lain akan merencanakan aksi unjuk rasa tanggal 23 sampai 24 September 2020.

Sementara itu, Indonesia Feminis memosting meme-meme yang berisi tentang apa yang mereka katakan tentang omnibus law. Pelibatan public figur menjadi buzzerRp nya Pemerintah itu menandakan bahwa Pemerintah sebenarnya ga yakin dengan #OmnibusLaw. Seruan para seleb ini justru menandakan bahwa Omnibus Law memang tak layak dibahas. Anyway beberapa postingan para seleb ini udh menghilang, entah sengaja dihapus atau memang karna banyak yg report akun. Mereka memang pekerja guys tapi bukan pekerja buruh yg akan merasakan dampak Omnibus Law jika disahkan. Jangan dibully atau report guys tapi tag aja mereka ttg info Omnibus. Semoga rakyat cerdas - cerdas ya dan tetap waras ditengah pandemik ini.

Sedangkan, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) akan menempuh jalur hukum jika pemerintah memaksakan RUU Ciptaker menjadi UU. Pihaknya merekomendasikan draf sandingan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang memprioritaskan kepentingan nasional agar tercapainya keadilan sosial bagi seluruh pekerja dan rakyat Indonesia.

Kelompok-kelompok yang masih menolak Omnibus Law ini mungkin masih memiliki culture set dan mind set yang diwarnai dengan pemikiran-pemikiran negatif atau kontra dalam memandang Omnibus Law, walaupun sebenarnya banyak sisi positif atau pemikiran positif terkait Omnibus Law. Apa saja pemikiran positif tersebut ?

 

Pikiran Positif tentang Omnibus Law

Pertama, Omnibus law diciptakan untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi itu sangat sepakat. Namun pada level UMKM hal tersebut juga harus selaras. Belum ada perubahan yang signifikan terkait kemudahan khusus pada UMKM, terutama dalam  hal perizinan, UMKM perlu dikembangkan lagi agar masyarakat ekonomi menengah kebawah juga mampu memberikan insentif pada pertumbuhan ekonomi Nasional.

Kedua, Omnibus Law dapat menjadi wadah dalam rangka menampung jumlah angkatan kerja di Indonesia yang saat ini telah mencapai sekitar 138 juta orang, terdiri dari 132 juta orang pekerja dan 6 juta orang pengangguran serta diperkirakan pada tahun  2025 jumlah pengangguran di Indonesia bisa melebihi 9 juta orang. Sebelum Covid-19 dan dimasa PSBB membuat orang banyak kehilangan pekerjaan atau dirumahkan atau terkena PHK, ini artinya jika ditambah Covid-19, maka jumlah pengangguran bisa saja akan melebihi apa yang diperkirakan sebelumnya.

Ketiga, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bisa mencegah terjadinya bencana demografi,  pada tahun 2020 - 2024 misalnya, Indonesia akan menghadapi bonus demografi dan suatu kondisi di mana supply tenaga kerja jauh lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya dan apabila  dimanfaatkan dengan benar akan menjadi bonus dan keberuntungan bagi negara yang saat ini berupaya bangkit  memulihkan ekonomi akibat pandemi virus corona belakangan ini. Peluang demografi tersebut jika tidak dimanfaatkan dengan benar atau tidak diimbangi dengan sisi demandnya (penciptaan lapangan kerja), maka yang terjadi adalah "distrupsi demografi" atau bencana demografi. Karena itu Omnibus Law RUU Cipta kerja diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, sehingga dapat menyerap angkatan kerja sekaligus diharapkan dapat mencegah terjadinya bencana demografi.

Keempat, Omnibus Law bisa menjadi peluang baik untuk mengatasi banyaknya pengangguran, karena banyaknya pengangguran bisa memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, terlebih jika penduduk keberadaannya makin ke kota, maka "pengangguran berpendidikan" dapat menjadi penggerak konflik sosial tersebut, dan ini semua disebabkan salah satunya karena kondisi kependudukan Indonesia yang mempunyai bonus demografi atau bisa menjadi bencana demografi kalau pemerintah tidak mengantisipasi dengan baik.

Kelima, Omnibus law juga bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital, yaitu pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga  mempunyai fleksibilitas bagi para buruh untuk meningkatkan kemampuan dan  berinovasi, sehingga dengan sendirinya upah buruh  dapat ditingkatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan ketrampilan yang dimilikinya. Mereka akan mempunyai posisi tawar yang kuat di tempat kerja/industri dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini memang dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada para  pekerja/buruh Indonesia.

Keenam, Omnibus Law Cipta Kerja diperlukan untuk mendongkrak perubahan regulasi secara besar-besaran. Hal tersebut sama seperti yang dilakukan oleh Vietnam pada 2008 hingga 2009. Omnibus Law Cipta Kerja, juga akan menentukan nasib 16,5 juta tenaga kerja Indonesia. Sehingga, setiap tenaga kerja tidak lagi hanya diarahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tentara.

Ketujuh, Omnibus Law juga salah satunya dapat membantu masyarakat untuk bisa bekerja kembali yang belakangan ini  terkena PHK akibat Covid 19 serta  memastikan bahwa  peraturan Omnibus Law  tersebut dapat menjadi terobosan untuk menyelaraskan berbagai regulasi Ketenagakerjaan yang tersebar dan tumpang tindih. Semoga.

*) Penulis adalah pemerhati Indonesia.

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas