INDONEWS.ID

  • Sabtu, 10/10/2020 11:55 WIB
  • Demo UU Ciptaker, Ini Tanggapan BIN Terkait Unjuk Rasa Anarkistis dan Aktor Intelektual

  • Oleh :
    • very
Demo UU Ciptaker, Ini Tanggapan BIN Terkait Unjuk Rasa Anarkistis dan Aktor Intelektual
Wawan Purwanto. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Jamil dalam sebuah dialog di sebuah stasiun televisi mengatakan, sangat menyayangkan aparat negara, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) tidak mengantisipasi demonstrasi anarkistis yang dilakukan sejumlah elemen buruh dan mahasiswa yang menolak pengesahaan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta maupun sejumlah daerah pada Kamis (8/10).

Dia juga mengatakan menyesalkan tuduhan pemerintah (Menko Polhukam) Mahfud MD terhadap adanya aktor intelektual dalam kasus tersebut. Demontrasi tersebut, katanya, didorong oleh hati nurani para buruh dan mahasiswa terhadap nasib yang menimpa bangsa dan negara ini.

Baca juga : Miris! BIN Ungkap 70 Persen Subsidi BBM Tidak Tepat sasaran dan Dinikmati Masyarakat Mampu

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, bahwa demo sejatinya tidak dilarang, dan dilindungi secara  konstitusional.

“Yang dilarang adalah anarkhis, melanggar jam waktu dan mengganggu hak orang lain. Jadi silakan demo, namun jika melanggar maka akan ditindak secara hukum,” ujarnya kepada Indonews.id, di Jakarta, Sabtu (10/10).

Baca juga : Deputi VII BIN: Gugurnya Kabinda Papua Tidak Surutkan Mental dan Moril Intelijen dan Aparat Keamanan

Wawan mengatakan, demikian juga terkait aktor intelektual. “Selama demo tertib tidak masalah, tapi jika anarkhis maka aktor intektualnya akan ikut bertanggung jawab, selama terbukti terkait dengan aksi tersebut. Catatan dari demo-demo sebelumnya juga masih ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja yang lain masih akan melanjutkan mogok nasional di hari ketiga, Kamis (8/10).

Baca juga : Dituduh Dalangi Demo UU Ciptaker, Begini Kata Gatot Nurmantyo

Aksi ini dilakukan untuk mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu sudah disahkan. Seperti diketahui, KSPI mempermasalahkan pembahasan omnibus law yang terburu-buru  dan seperti "kejar tayang". Di samping itu, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kaum buruh dan berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

Berdasarkan catatan KSPI, aksi di hari kedua semakin membesar dengan jumlah elemen yang ikut turun ke jalan makin bertambah. Beberapa daerah yang melakukan pergerakan besar, antara lain terjadi di Tangerang, Jakarta, Bogor, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Subang, Lampung, Gresik, Surabaya, Batam, sebagainya.

"Tanggal 8 Oktober 2020 adalah hari terakhir mogok nasional KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja, sesuai hasil kesepakatan dan instruksi organisasi yang sudah diedarkan beberapa waktu lalu," kata Said Iqbal seperti dikutip dari siaran pers.

Said Iqbal mengatakan mogok nasional di hari ketiga ini tetap dilakukan di kabupaten/kota masing-masing, serta dilakukan secara damai, tertib, dan tidak anarkis.

"Masih sesuai rencana semula, lokasi aksi mogok nasional adalah di sekitar lingkungan pabrik atau daerah sekitarnya yang ditentukan pimpinan cabang setempat," ujarnya. (Very)

 

 

 

Artikel Terkait
Miris! BIN Ungkap 70 Persen Subsidi BBM Tidak Tepat sasaran dan Dinikmati Masyarakat Mampu
Deputi VII BIN: Gugurnya Kabinda Papua Tidak Surutkan Mental dan Moril Intelijen dan Aparat Keamanan
Dituduh Dalangi Demo UU Ciptaker, Begini Kata Gatot Nurmantyo
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas