INDONEWS.ID

  • Senin, 12/10/2020 13:30 WIB
  • Soal Draf LPPDK Kosong, Pakar Hukum: Somvir Harus Digugurkan dari Anggota Dewan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Soal Draf LPPDK Kosong, Pakar Hukum: Somvir Harus Digugurkan dari Anggota Dewan
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dan draft kosong Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik salah satu anggota DPRD Propinsi Bali Fraksi NasDem, Dr. Somvir (Foto: Collage)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan para calon legislatif harus membuat Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Margarito menegaskan apabila LPPDK salah satu calon kosong, secara aturan harus digugurkan.

Demikian dikatakan Margarito menanggapi beredarnya draf LPPDK salah satu anggota DPRD Propinsi Bali Fraksi NasDem, Dr. Somvir. Menariknya, laporan LPPDK tersebut tidak diisi sama sekali alias kosong. Padahal dalam aturannya, peserta pemilu harus mematuhi aturan LPPDK yang termuat di pasal 335 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca juga : Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada

"Engga bisa. Harus dilaporkan. Dana kampanye Pileg itu harus dilaporkan oleh Parpol. Harus dicek, apakah Parpolnya melaporkan apa engga. Orang-orang itu harus melaporkan ke Parpol dan Parpol harus melaporkan selesai pemilu. Kalau data kosong ya salah. Dalam UU harus digugurkan. Ya harus dibatalkan oleh KPU," ujar Margarito saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).

Margarito pun mengkritisi pembelaan Ketua KPUD Lidartawan yang menyebut baliho Somvir merupakan sumbangan para donatur. Menurut Margarito, tak ada alasan tidak melaporkan hal tersebut.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang

"Bukan itu masalahnya. Dilaporkan apa engga dana kampanyenya. Bukan soal peraga itu di bayar orang apa segala macam. Dana kampanyenya dilaporkan apa engga. Soal praga itu soal lain. Satu hal, soal laporan itu suatu hal lain lagi. Soal besaran ini tidak ada laporan. Soal itu yang harus dibereskan,"tegasnya.

Margarito pun yakin tak ada para calon yang tidak menggunakan anggaran saat kampanye berlangsung. "Mana ada orang kampanye tidak pakai angka. Sekecil apa pun dana kampanye harus lapor. Mau satu perak, dua perak lapor saja. Normanya adalah lapor. Besarnya berapa itu urusan lain," jelasnya.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

Margarito pun meminta KPUD Propinsi Bali kembali mempertimbangkan keberadaan Somvir sebagai anggota DPRD. "Saya kira KPU tahu apa yang dia lakukan. Saya berpendapat KPU tahu apa yang mesti dia lakukan. Berdasarkan UU dan berdasarkan fakta supaya tidak nyawur. Karena ini menyangkut hak orang," tukasnya.

Diketahui, draf LPPDK Dr. Somvir, salah satu anggota DPRD Propinsi Bali Periode 2019-2025 berdarah India ini beredar luas melalui aplikasi pesan singkat beberapa hari terakhir. Politisi NasDem ini lolos ke gedung renon dengan akumulasi 11 ribu suara.

Batal Sebagai Calon Terpilih

Menariknya, laporan LPPDK tersebut tidak diisi sama sekali. Padahal dalam aturannya, peserta pemilu harus mematuhi aturan LPPDK yang termuat di pasal 335 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Apabila peserta Pemilu tidak menyerahkan LPPDK, maka bakal mendapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 338 ayat 3 dan 4 berupa sanksi pembatalan sebagai calon terpilih.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menegaskan, Partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK. Bahkan kata Arief, KPU bisa membatalkan bila tidak menyerahkan LPPDK tersebut.

"Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Arief mengatakan dalam aturan peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, dapat dibatalkan statusnya sebagai peserta. Sedangkan tidak menyerahkan laporan akhir tidak dapat ditetapkan keterpilihannya.

"Jadi kalau laporan awal dana kampanye, dia tidak menyerahkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief.

Arief meminta peserta pemilu dapat mematuhi jadwal yang telat ditentukan. Selain itu, peserta pemilu juga diminta untuk memperhatikan kelengkapan laporan.

"Makanya saya ingin mengingatkan kemarin, ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat," tuturnya.

Diketahui, peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif. LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019.

Terkait hal ini, Ketua KPU Propinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku proses kasus tersebut sudah selesai. Lidartawan mengaku tak ada masalah lagi dengan LPPDK Somvir.

"Itu sudah lama sekali dan itu sudah selesai. Udah selesai urusannya itu. Sudah di Bawaslu. Sudah semua. Engga ada masalah," ujar Lidartawan saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Lidartawan, partai NasDem telah membuat LPPDK Somvir. Namun isi laporannya tanpa pengeluaran merupakan urusan masing-masing partai.

"Partainya semua sudah bikin. Nol atau pun tidak, itu urusan masing-masing partai. Yang dilihat oleh akuntan publik itu adalah sesuai atau engga. Itu hanya kepatuhan saja dia nyetor. Engga ada urusan entah Rp5 ribu, Rp10 ribu itu urusannya bedanya," katanya.

Lidartawan pun tidak membantah kalau ada baliho Somvir yang dipajang saat kampanye. Namun bisa saja kata Lidartawan, baliho tersebut sumbangan dari para donatur.

"Ya mereka sudah serahkan. Walaupun menurut yang gugat kok pasang baliho ko, bisa saja dia dapat sumbangan baliho. Bisa saja. Itu yang dipermasalahkan. LPPDKnya semua dibikin. Sudah selesai masalahnya. Sudah tahun dodol itu. Itu sudah selesai masalah. Itu sudah sampai ke Bawaslu RI, DKPP sudah selesai. Engga ada masalah," tukasnya.

Artikel Terkait
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas