INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/10/2020 11:01 WIB
  • Urgensi Langkah Hukum Terkait Omnibus Law

  • Oleh :
    • indonews
Urgensi Langkah Hukum Terkait Omnibus Law
Urgensi langkah hukum dalam menyikapi UU Cipta Kerja. (Foto: Ilustrasi)

Oleh : Bustaman al Rauf *)

INDONEWS.ID -- Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X menegaskan akan menuntut dan mempidana para perusuh dalam demonstrasi UU Omnibuslaw Cipta Kerja di DPRD DIY, Kamis (8/10/2020) kemarin. Sultan menyampaikan aksi tersebut memang sengaja didesain untuk berakhir ricuh.

Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"

“Karena dari mahasiswa, pelajar sama buruh sudah selesai di DPR. Tapi ada sekelompok orang yang tidak mau pergi, kita tidak tahu itu dari mana, tak mengenal siapa dia dan itu berlangsung terus sampai sore. Sahingga untuk keluar dari Malioboro dan Kota Baru tidak bisa. Saya yakin itu by desain, sehingga sebelum keluar dari Kotabaru mereka menghancurkam fasilitas publik. Ini by desain bukan kepentingan buruh,” ungkap Sultan.

Sebagai tindak lanjut, Sultan akan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan mempidanakan para perusuh. DIY menurut dia tak ingin main-main dengan pihak-pihak yang memang ingin mengacaukan DIY juga provinsi lain di Indonesia.

Baca juga : Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap

“Siang ini ada rapat, kita ingin dipidana kita tuntut karena ini by desain bukan kepentingan buruh. Kita tahu lah itu supaya tidak main-main karena dia maunya main-main, di manapun di provinsi manapun dilakukan. Kita tahu lah, mas mbak juga tahu kelompok mana,” sambung Sultan (https://www.krjogja.com/berita-lokal/diy/yogyakarta/sultan-minta-pidanakan-perusuh-demo-dprd-diy/).

Sementara itu, jajaran Polda Sumatera Barat di Padang menahan 252 orang perusuh dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung tiga hari berturut-turut di Padang, Sumatera Barat. Sebanyak 84 orang ditahan pada Kamis (9/10) dan 168 orang pada Jumat (10/10). "Total dari tiga hari aksi unjuk rasa itu ada 252 orang yang ditahan karena diduga menjadi perusuh," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Imran Amir, di Padang, Sabtu (10/10). Ke-84 orang yang ditahan pada Kamis diproses di Kantor Polresta Padang, dan telah dipulangkan pada Jumat. Sementara 168 orang yang ditahan pada Jumat di Mako Brimob Polda Sumatera Barat, sementara proses dan pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat. Dari 168 orang itu, 163 orang adalah laki-laki, sementara lima perempuan. Selain itu polisi juga menyita 53 unit sepeda motor, 85 unit handphone, dan satu unit kamera.

Baca juga : Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik

Sejumlah murid dari 46 SMA dan SMK terlibat dalam aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (7/10). 46 sekolah tersebut terdiri atas 24 SMA Negeri dan Swasta serta 22 SMK Negeri dan Swasta. Data tersebut muncul dari langkah sweeping yang dilakukan jajaran Polrestabes Semarang terhadap sejumlah massa pedemo yang diduga menjadi provokator dan pelaku anarkistis. Dari hasil penyelidikan, para pelajar SMA/SMK datang ikut berdemo karena muncul ajakan di media sosial dan Whatsapp Grup. "Ada 46 Sekolah SMA/SMK yang siswanya ikut berdemo. Mereka terdiri atas 24 SMA Negeri dan Swasta serta 22 SMK Negeri dan Swasta. Adik-adik pelajar ini ikut serta karena ada ajakan lewat medsos dan WA grup," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis di kantornya, Sabtu (10/10).

Sedangkan, Dosen Fakultas Hukum Monash University yang juga pengurus PBNU Nadirsyah Hosen menyebut pernyataan Presiden Jokowi terkait uji materi Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus disikapi hati-hati. Pernyataan itu bisa mengundang kesalahpahaman. “Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu pada satu sisi benar. Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian," kata Nadirsyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).

Ia lalu menjelaskan, jika ada pihak ingin mengajukan gugatan ke MK, pasal yang dipermasalahkan harus jelas. Jika dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman. Jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial dalam UU Cipta Kerja, ia menyebut, ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Namun mengingat UU Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, menurut dia, tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja.

Hampir sepekan sejak disetujui DPR, draf final RUU Cipta Kerja belum dapat diakses publik. Dewan Perwakilan Rakyat harus segera membuka akses bagi publik untuk mendapatkan draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disetujui untuk disahkan. Draf itu dibutuhkan masyarakat agar dapat menelaah RUU Cipta Kerja secara kritis guna mempersiapkan konstruksi hukum saat memohonkan uji materi dan uji formil undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah elemen masyarakat sipi berencana menguji konstitusionalitas RUU itu ke MK. Presiden Joko Widodo juga mempersilahkan ketidakpuasan terhadap RUU Cipta Kerja disalurkan ke MK. Namun, hingga Sabtu (10/10) atau hampir sepekan sejak RUU Cipta Kerja disetujui DPR untuk disahkan pada 5 Oktober, draf finalnya belum bisa diakses publik. Di laman dpr.go.id, progress RUU Cipta Kerja terhenti di pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Cipta Kerja 3 Oktober.

DI tengah kegamangan serikat pekerja akan penjelasan Presiden yang meluruskan berbagai informasi terkait dengan UU Cipta Kerja, sejumlah pihak mengajak kelompok buruh menyampaikan masukan bagi penyusunan peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuka ruang aspirasi bagi pekerja yang belum setuju UU Cipta Kerja. Pasalnya, Presiden akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan perpres sebagai turunan beleid tersebut. Ganjar mengatakan, penerbitan PP dan perpres ini bisa menjadi harapan bagi para pekerja untuk mendetailkan UU Cipta Kerja. Setiap sektor dapat memberikan masukan untuk kesempurnaan UU tersebut. Di sisi lain, lanjut Ganjar, pihaknya juga berkomunikasi intensif dengan sejumlah menteri dan anggota DPR. Dalam sepekan terakhir, Ganjar melalui dinas-dinas terkait turut menyusun masukan. Dia berharap pihaknya bisa membantu hingga proses drafting sehingga proses keseluruhan lebih mudah.

 

Langkah hukum

Hukum dan regulasi pada dasarnya adalah manifestasi dari pertarungan dan kompromi berbagai kelompok dalam sebuah masyarakat plural. Kebijakan upah minimum demikian adanya (Levin-Waldman, 2001).

Serikat buruh atau serikat pekerja dan elemen yang masih menolak Omnibus Law harusnya menyadari pernyataan Levin-Waldman diatas, karena kehadiran Omnibus Law sudah merupakan manifestasi “pertarungan dan kompromi” saat membahasnya di Baleg DPR RI. Jika saat itu, pemerintah dan DPR RI sudah mengundang dan bahkan membentuk tim kerja bersama elemen buruh kemudian ada beberapa di antaranya yang meninggalkan atau mundur dari tim kerja, kemudian menolak Omnibus Law, masyarakat awam saja sudah dapat menilai jika mereka “ingin menangnya sendiri dan pasti memiliki hidden agenda”.

Penegakan hukum terhadap perilaku vandalisme dan anarkis yang terjadi di banyak daerah gegara menolak Omnibus Law harus dilaksanakan setegas-tegasnya oleh pemerintah khususnya Polri, untuk menunjukkan ketegasan negara, kehadiran negara dan ketidakmauan negara “bernegosiasi” dengan kelompok anarkis, vandalis dan “menang sendiri”.

*) Penulis adalah pemerhati masalah nasional.

Artikel Terkait
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas