INDONEWS.ID

  • Rabu, 14/10/2020 20:59 WIB
  • Jadi Tersangka, Tiga Petinggi KAMI Ditahan Polisi

  • Oleh :
    • Ronald
Jadi Tersangka, Tiga Petinggi KAMI Ditahan Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi telah menahan satu per satu para petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka antara lain, Anton Permana dan Jumhur Hidayat dan yang terbaru adalah Syahganda Nainggolan. 

Penangkapan Syahganda disampaikan oleh Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani. Saat dikonfirmasi awak media, Yani membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar," kata Yani saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Baca juga : Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"

Yani menyebut penangkapan itu terjadi subuh tadi. Yani mengatakan Syahganda ditangkap polisi untuk dibawa ke Bareskrim. "Subuh tadi sekitar pukul 04.00 WIB, dibawa ke Bareskrim," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono juga mengonfirmasi soal penahanan tersebut. "Sudah ditahan," ucapnya. kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Baca juga : Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba

Namun demikian Awi belum mau merinci soal kasus yang menjerat ketiganya. Polisi berencana melakukan konfrensi pers pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Diketahui sebelumnya, ketiga petinggi KAMI itu ditangkap di lokasi berbeda. Anton Permana ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2020.

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

Kemudian, Syahganda Nainggolan ditangkap keesokan harinya di wilayah Depok pukul 04.00 WIB. Sedangkan Jumhur Hidayat diciduk di kawasan Jakarta Selatan.

Selain ketiga petinggi KAMI itu, Polri juga meringkus lima orang lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (rnl)

 
Artikel Terkait
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas