INDONEWS.ID

  • Kamis, 15/10/2020 20:59 WIB
  • Tahun Depan, Petinggi KPK Akan Dapat Subsidi Mobil Dinas Baru

  • Oleh :
    • Ronald
Tahun Depan, Petinggi KPK Akan Dapat Subsidi Mobil Dinas Baru
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan anggaran miliaran rupiah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk pengadaan mobil dinas. 

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pimpinan KPK akan mendapat mobil dinas baru tahun depan. Dia juga membenarkan bahwa DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan masing-masing pimpinan, Dewas Pengawas (Dewas) dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK.

Baca juga : Dorong Penggunaan Pupuk Organik, Presiden Minta Mentan Sesuaikan Aturan Pupuk Subsidi

“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas (Dewan Pemgawas) dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2020). 

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1.45 miliar. Sementara empat (4) Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar.

Baca juga : Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Hunian Layak dan Bersubsidi

Menurut Ali, saat ini lembaganya tidak memiliki mobil dinas jabatan baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Ali menjelaskan mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini memang belum final.

"(Pengadaan mobil dinas) masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," jelasnya.

Baca juga : Sudah Disubsidi Besar-besaran, Kok pada Ogah Kawin?

Ali mengatakan jumlah unit mobil disesuaikan dengan peraturan komisi mengenai organisasi dan tata kerja (Ortaka). Regulasi tersebut masih diselaraskan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Selain itu, Ali menegaskan harga tiap mobil juga tidak sembarangan diajukan.

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan Menteri Keuangan dan e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," terangnya. 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga telah membenarkan pihaknya menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas di lingkungan KPK.

“Soal anggaran pengadaan mobil di KPK, Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran K/L,” kata Asrul Sani. 

“Karena itu yang kami (Komisi III DPR) setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa, dan jenis atau mereknya apa," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Dorong Penggunaan Pupuk Organik, Presiden Minta Mentan Sesuaikan Aturan Pupuk Subsidi
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Hunian Layak dan Bersubsidi
Sudah Disubsidi Besar-besaran, Kok pada Ogah Kawin?
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas