INDONEWS.ID

  • Minggu, 18/10/2020 22:30 WIB
  • Satu Tahun Jokowi-Ma`ruf, SEMMI: Banyak Persoalan Fundamental yang Belum Dituntaskan

  • Oleh :
    • very
Satu Tahun Jokowi-Ma`ruf, SEMMI: Banyak Persoalan Fundamental yang Belum Dituntaskan
Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) beserta seluruh kader SEMMI se-Jakarta Timur. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Sistem presidensial yang dianut Negara Republik Indonesia menghendaki presiden sebagai pemangku kepentingan tertinggi negara mengeksekusi kebjikan-kebijakan nasional. Presiden dibantu Wakil Presiden dan Menteri harus mampu menggerakkan roda pemerintahan sesuai amanat UUD NRI 1945.

Pada 20 Oktober 2019, Jokowi dan Ma’ruf Amin mengambil sumpah untuk melaksanakan semua amanat rakyat sesuai konstitusi. Namun satu tahun berlalu kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf, masih banyak persoalan-persoalan fundamental yang tidak mampu dituntaskan.

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

“Pemerintahan Jokowi-ma`ruf seperti mengabaikan dengan munculnya COVID-19 di Wuhan Cina pada awal tahun 2020 sehingga langkah-langkah untuk menghambat masuknya COVID-19 berupa lockdown tak dihiraukan. Alhasilnya Indonesia menjadi salah satu negara yang tingkat penularan virus Covid-19 termasuk paling tinggi di dunia,” ujar Ketua Cabang SEMMI Jakarta Timur, Gawi Yaur di Jakarta, dalam pernyataannya pada Minggu (18/10). Penyataan ini mewakili seluruh Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) beserta seluruh kader SEMMI se-Jakarta Timur.

Dari kecolongan inipun pemerintah berupaya menanggulangi Covid-19 dengan menyalurkan bantuan berupa sembako, APD, obat-obatan dan lain-lain sehingga anggaran pendapatan belanja negara (APBN ) pun terkuras habis.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

Selain itu, penegakkan hukum juga belum menunjukkan perbaikan yang berarti. “Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas merupakan istilah yang paling laizim didengar dalam praktik penegakkan hukum kita. Bagaimana tidak, seorang pencuri ayam (karena alasan ekonomi) dapat divonis jauh lebih berat dari seorang pejabat yang menyalahgunakan uang negara dengan jumlah miliyaran rupiah. Penegakkan hukum yang tidak proporsional tersebut tidak hanya terjadi di tingkat Pengadilan Negeri saja, tetapi juga Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Fenomena ketidakadilan ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini,” ujar Gawi.

Selanjutnya, penegakkan hukum berbagai kasus di negeri ini sering kali mengingkari rasa keadilan. Praktik peradilan sesat (unfair trial) kerap dipertontonkan oleh penegak hukum kita. Yang lebih ironis ketika anak seorang pejabat tinggi tersangka kasus tabrakan yang menewaskan dua orang tidak di tahan oleh penyidik, yang mana sangat menyimpang dari Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, dimana semua orang berkedudukan sama di depan hukum (equality before the law).

Baca juga : Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Padahal, dalam amanat reformasi, pemberantasan korupsi menjadi satu variabel yang sangat penting. Keberhasilan meneruskan semangat reformasi sangat bergantung pada upaya pemberantasan korupsi. “Namun, 20 tahun setelah reformasi bergulir, upaya pemberantasan korupsi justru semakin menampakkan wajah buramnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi terhegomoni oleh relasi kekuasaan dan dibuat tidak berdaya. Akibatnya, tidak sedikit para koruptor kelas kakap yang upstand oleh tangan KPK. Pun banyak pelaku kasus mega korupsi yang pada akhirnya lepas dari jangkauan KPK. Artinya bahwa visi dan misi Jokowi-Ma’ruf dalam upaya pemberantasan korupsi gagal,” ujarnya.

Di sisi yang lain, kata Gawi, akibat paket rugulasi Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan oleh Presiden, yang telah disahkan dalam rapat paripura, di antaranya klaster lapangan kerja dinilai merugikan masyarakat, khususnya buruh dan mahasiswa, yang terkena dampak langsung pemberlakuan UU tersebut.

Paket regulasi tersebut kemudian memangkas hak-hak buruh dalam menerima pesangon, Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak diberi batas waktu sampai kapan diangkat menjadi pekerja tetap. Selain itu, hak cuti kerja yang dikurangi sementara lembur ditambah, akses UMKM dibuka selebar-lebarnya sampai pemodal-pemodal besar pun ikut di dalamnya, karena tidak dibatasi soal peruntukan UMKM, serta pendidikan yang dikomersialisasi.

Kerancuan dari paket regulasi Omnibus Law tersebut dipertegas oleh proses pembentukannya yang cacat secara formil/prosedur. Dimana setelah UU tersebut diparipurnakan, belum ada satu dari empat naskah undang-undang yang terverifikasi sebagai undang-undang.

Disamping itu, aksi brutal aparat kepolisian terhadap para aktivis mahasiswa yang menyampaikan aspirasi pada 8 Oktober yang menunjukan betapa HAM masih dalam cita-cita saja. Pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana termaktub di dalam pasal 28 E ayat (3) UUD NRI 1945 tidak seharusnya terjadi. Apalagi tindakan represif yang dilakuka oleh aparat kemanan yang jelas-jelas tugas pokoknya adalah melindungan, mangayomi dan melayani masyarkat.

Dengan demikian, aktivis SEMMI se-Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa Jokowi-Ma’ruf gagal dalam melaksanakan amanat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  2. Mengutuk keras pembentukan paket regulasi Omnibus Law hasil usulan Presiden.
  3. Bahwa presiden harus segera mengeluarkan PERPPU pembatalan Omnibus Law.
  4. Mengutuk keras brutalitas aparat keamanan dalam mengawal hak menyampaikan pendapat.
  5. Bahwa Kapolri harus dievaluasi total, jika tidak harus mundur dari jabatannya.
  6. Bahwa SEMMI se-Jakarta Timur akan terus mengawal semua praktik penyimpangan terhadap sistem kenegaraan Indonesia.
  7. Mendesak BPK RI untuk mengaudit anggaran COVID 19. (Very)

 

Artikel Terkait
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas