INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/11/2020 10:01 WIB
  • Tiba di Tanah Air, Begini Kabar Kasus yang Dituduhkan ke Habib Rizieq

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tiba di Tanah Air, Begini Kabar Kasus yang Dituduhkan ke Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (Foto:ist)

 Jakarta, INDONEWS.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan tiba di Indonesia, pada Selasa, (10/11/2020). Seperti diketahui, HRS telah menetap selama 3,5 tahun di Arab Saudi.

Seiring jadwal kepulangan HRS ke Tanah Air, banyak pihak pun mempertanyakan soal kelanjutan proses hukum atas kasus yang pernah dituduhkan kepadanya sebelum HRS berhijrah ke Arab.

Baca juga : Pertemuan Rizal Ramli dan Habib Rizieq: Perbedaan Agama, Suku dan Warna Kulit Sudah Selesai Demi Tujuan Keadilan

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia bertahun ada di negara lain. 

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry kepada wartawan, Selasa, (10/11/2020).

Baca juga : Ternyata Ini! Hotman Paris Ungkap Alasan Tolak Dampingi Rizieq Shibab

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, polisi bisa membuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Habib Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

Baca juga : Terungkap! Ini Identitas Polisi yang Ancam Bunuh Rizieq Shibab

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.

Diketahui, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3. 

Pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda `sampurasun`. Selain itu, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

Sedangkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan rencana kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan. Ia berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.

"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya.

Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika Habib Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.*

 

Artikel Terkait
Pertemuan Rizal Ramli dan Habib Rizieq: Perbedaan Agama, Suku dan Warna Kulit Sudah Selesai Demi Tujuan Keadilan
Ternyata Ini! Hotman Paris Ungkap Alasan Tolak Dampingi Rizieq Shibab
Terungkap! Ini Identitas Polisi yang Ancam Bunuh Rizieq Shibab
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas