Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel. Dua tersangka ini berinisial PP dan NN.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti paling masif menyebarkan video adegan asusila tersebut.
"Dua orang ini masif kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Ia mengatakan, setelah dilakukan pendalaman dua tersangka ini terbukti menyebarkan video bermuatan pornografi mirip mantan Istri Gading Martin ini.
"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama. Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," ujarnya.
Namun, Yusri menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya. Di antaranya pelaku yang menyebarkan pertama kali video dewasa mirip Gisel tersebut.
Kemudian juga, pihak kepolisian bakal mencari pelaku yang membuat video tersebut. Sehingga dengan demikian, proses dari laporan dugaan penyebaran video asusila tersebut tidak berhenti di pelaku yang masif menyebarkan.
"Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku lain, kemudian dari hasil yang sekarang jadi tersangka rencana tindaklanjut ke depan hari Senin memanggil saksi ahli IT, untuk membuat terang lagi perkara ini," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih akan membuka kemungkinan adanya pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.
"Masih ada pelaku lainnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain. Kita sudah memprofiling para pemilik akun (yang menyebarkan)," tandasnya. (rnl)