INDONEWS.ID

  • Minggu, 15/11/2020 23:30 WIB
  • Doni Monardo: Pemprov DKI Jakarta Tak Pernah Terbitkan Izin Kegiatan Kerumunan

  • Oleh :
    • Mancik
Doni Monardo: Pemprov DKI Jakarta Tak Pernah Terbitkan Izin Kegiatan Kerumunan
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti yang terjadi di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/11) tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Doni sebagaimana sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan," kata Doni dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Pada kesempatan tersebut, Doni menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca juga : TKN Prabowo-Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Lanjutkan Program Anies Baswedan

"Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya," kata Doni.

Satgas DKI Jakarta Berikan Sanki Tegas

Dalam hal ini, Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca juga : Indikator: Elektabilitas Ganjar 43,9 Persen, Prabowo 33,8 Persen dan Anies 14,4 Persen di Jawa Timur

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar 1,5 juga rupiah dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan. Atas hal itu, Doni mengapresiasi kepada tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku tersebut.

"Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar 1,5 juta rupiah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Doni juga mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar 50 juta rupiah kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.

Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.

"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.

Kesadaran Individu Modal Utama Perangi Virus Corona

Di sisi lain, Doni meminta kepada seluruh pihak agar dapat memiliki kesadaran penuh untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik pada masa pandemi Covid-19. Sebab, hanya dengan cara itu setiap orang dapat terlindung dari virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab Covid-19.

Dia tidak ingin masyarakat hanya patuh karena ada sanksi atau paksaan, namun murni kesadaran dari masing-masing pihak.

"Kita sekali lagi mengajak kepada semua pihak, betul-betul ada kesadaran. Jangan karena dipaksa, jangan karena mungkin adanya sanksi, baru patuh. Tidak boleh,” pinta Doni.

Selanjutnya, Doni mengatakan bahwa Covid-19 dapat menyerang manusia kapanpun, di manapun dan dalam kondisi apapun. Oleh sebab itu, kesadaran dari diri sendiri untuk menerapkan protokol kesehatan menjadi sangat penting.

"Menghadapi Covid ini, kesadaran kita harus total. Saya ulangi lagi, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih, karena Covid menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja. Dokter sudah berada di sini sejak bulan April,” jelas Doni.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa pemerintah telah bekerja semaksimal mungkin untuk masyarakat, khususnya untuk menangani pandemi yang melanda hampir seluruh dunia sejak awal 2020.

"Kami bertugas sejak akhir Januari yang lalu setelah Bapak Presiden menugaskan warga negara kita pulang dari Wuhan, sampai hari ini nyaris tidak ada waktu istirahat," tutup Doni.*

Artikel Terkait
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
TKN Prabowo-Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Lanjutkan Program Anies Baswedan
Indikator: Elektabilitas Ganjar 43,9 Persen, Prabowo 33,8 Persen dan Anies 14,4 Persen di Jawa Timur
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas