Pigai Tegaskan Kritik Feri Amsari Dilindungi Konstitusi, Tak Perlu Dipolisikan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Feri Amsari, merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Feri Amsari, merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara.
Pernyataan itu disampaikan Pigai merespons laporan yang dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan LBH Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Feri mengenai isu swasembada pangan.
“Feri Amsari adalah pengamat hukum tata negara. Kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” ujar Pigai melalui unggahan di media sosialnya, Sabtu (18/4).
Sebelumnya, Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang penyebaran berita bohong.
Selain itu, laporan lain juga dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN dengan tuduhan pelanggaran Pasal 246 KUHP terkait penghasutan di muka umum.
Fenomena pelaporan terhadap akademisi dan pengamat belakangan ini menjadi sorotan. Selain Feri Amsari, sejumlah tokoh seperti Saiful Mujani, Ishlah Bahrawi, dan Ubedilah Badrun juga dilaporkan atas pendapat atau kritik yang mereka sampaikan terhadap kebijakan pemerintah.
Pigai menilai laporan-laporan tersebut tidak semestinya dilakukan. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dipidana selama tidak mengandung unsur penghasutan, ujaran kebencian berbasis SARA, atau seruan makar.
“Opini publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan persepsi publik yang dapat merugikan pemerintah jika tren pelaporan ini terus berlanjut. Menurutnya, situasi tersebut dapat memunculkan anggapan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersikap antikritik dan tidak demokratis.
Padahal, Pigai menegaskan bahwa pemerintah saat ini justru menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan.
Dalam perspektif HAM, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang berkewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik.
“Oleh karena itu, kritik harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.
Pigai pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga budaya literasi serta ruang diskursus publik yang sehat. Ia menekankan bahwa Indonesia tengah berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik tidak seharusnya berujung pada pelaporan pidana.
“Jangan sampai pemolisian sesama warga negara justru menciptakan kesan negatif terhadap kualitas demokrasi kita,” pungkasnya.*