indonews

indonews.id

JK Pertimbangkan Langkah Hukum atas Tuduhan Fitnah Ceramah Poso-Ambon

Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melaporkan dirinya ke polisi terkait dugaan penistaan agama dalam ceramahnya di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada saat Ramadan lalu.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melaporkan dirinya ke polisi terkait dugaan penistaan agama dalam ceramahnya di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada saat Ramadan lalu.

JK menilai tudingan tersebut sebagai fitnah yang berpotensi terus berulang jika tidak ditindak. “Kami sedang mempelajari di mana letaknya. Mudah-mudahan Tuhan memaafkan para pemfitnah itu. Fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” ujar JK kepada awak media di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam jika tuduhan tersebut terus berkembang. Menurutnya, langkah hukum bisa diambil sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

JK juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat dorongan dari berbagai pihak untuk melawan tudingan tersebut secara hukum. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat dan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang saat ini dipimpinnya, untuk tidak merespons polemik tersebut dengan aksi demonstrasi.

“Tapi secara hukum kita serahkan kepada tim hukum. Banyak masyarakat yang tersinggung dan ingin melaporkan, bukan saya yang mau,” katanya.

Ceramah Dipotong, Konteks Hilang

Dalam penjelasannya, JK menyebut ceramah yang ia sampaikan berdurasi sekitar 45 menit, namun dipotong menjadi hanya sekitar satu menit tanpa konteks utuh. Potongan video tersebut kemudian beredar luas dan menjadi dasar pelaporan ke polisi.

“Saya bicara 45 menit dalam suasana Ramadan. Saya menyebut istilah syahid, bukan martir. Ini soal pemahaman yang berbeda, bukan penistaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah organisasi melaporkan JK ke kepolisian. Ketua Umum GAMKI, Sahat Sinurat, menilai pernyataan JK menyinggung ajaran Kristen dan memicu kegaduhan.

Laporan serupa juga muncul dari Sumatera Utara oleh kelompok yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil setempat.

Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menilai polemik tersebut sebaiknya diselesaikan melalui dialog, bukan jalur hukum.

“Saya tidak sepakat dengan laporan polisi terhadap Pak JK. Tidak ada manfaatnya,” kata Pigai.

Sementara itu, Presidium Anti Provokator Nasional melalui tim advokatnya menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang pertama kali menyebarkan potongan video ceramah JK. Mereka menilai video tersebut sengaja diedit untuk menimbulkan kesan pelanggaran hukum.

Polemik ini turut mengangkat kembali sejarah konflik komunal di Poso dan Ambon. Konflik Poso yang berlangsung pada 1998–2001 serta konflik Ambon pada 1999–2002 kerap dikaitkan dengan isu agama, meski memiliki akar masalah yang lebih kompleks seperti ketimpangan ekonomi dan persaingan politik lokal.

Saat menjabat sebagai Menko Kesra di era Presiden Megawati Soekarnoputri, JK berperan penting dalam proses perdamaian melalui Deklarasi Malino I dan Deklarasi Malino II yang berhasil mempertemukan tokoh-tokoh Islam dan Kristen untuk mengakhiri konflik.

Pihak pengelola kanal YouTube Masjid Kampus UGM juga mengimbau publik untuk tidak menilai isi ceramah hanya dari potongan video. Mereka meminta masyarakat menyimak tayangan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Mari bersikap adil dengan melihat secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan,” tulis admin dalam kolom komentar kanal tersebut.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, terutama yang berpotensi memicu sensitivitas antarumat beragama.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas