INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/11/2020 12:30 WIB
  • Nasabah PNM Bisa Dapat BLT Banpres Tanpa Daftar, Ini Prosesnya!

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Nasabah PNM Bisa Dapat BLT Banpres Tanpa Daftar, Ini Prosesnya!
Presiden Jokowi bersama ibu-ibu nasabah PNM (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hal ini membuat nasabah PNM Mekaar menjadi sebagian dari penrima BPUM atau disebut BLT UMKM ini.

Baca juga : Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan

Hingga awal Oktober 2020 lalu, PNM menyebut bahwa BLT UMKM telah disalurkan kepada 4,06 juta nasabah mereka di seluruh Indonesia.

Nasabah juga tak perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini. Sebab, pihak PNM yang akan mengajukannya.

Baca juga : Kisah Sukses Salasiah, Nasabah PNM Sulap Rumput Purun Jadi Tas Cantik

Meski begitu, diperlukan proses panjang hingga dana sebesar Rp2,4 juta bisa cair ke nasabah yang berhak.

Berikut proses penyaluran BPUM atau BLT UMKM melalui PNM Mekaar.

Baca juga : Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas CantiK

1. PNM mengirimkan data penerima bantuan ke Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

2. Kemenkop UKM akan memverifikasi data. Kemudian data akan diserahkan ke bank Himbara, yakni BNI.

3. BNI akan mengecek SLIK kemudian dikembalikan lagi ke Kemenkop UKM.

4. Kemenkop akan memproses SKIP melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

5. Kemenkop mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).

6. Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Sehingga dana dapat dicairkan ke rekening bank.

7. Bank melakukan penyaluran ke rekening penerima bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta.

Mengenai nasabah yang tak mendapatkan bantuan tersebut, PNM menyebut karena adanya regulasi Kemenkop UKM.

Seperti diketahui, nasabah yang telah terakses pembiayaan dari perbankan atau masuk program kredit usaha rakyat (KUR) tidak akan mendapat bantuan tersebut.

Dengan adanya proses dan regulasi tersebut, nasabah PNM Mekaar tak perlu lagi mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM.

Nasabah cukup mengikuti proses yang dipandu petugas Mekaar untuk mencairkan dana bantuan dari pemerintah tersebut.*

 

Artikel Terkait
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Kisah Sukses Salasiah, Nasabah PNM Sulap Rumput Purun Jadi Tas Cantik
Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas CantiK
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas