INDONEWS.ID

  • Jum'at, 27/11/2020 12:15 WIB
  • Belajar Tatap Muka Harus Cegah Klaster Covid-19 Institusi Pendidikan

  • Oleh :
    • Mancik
Belajar Tatap Muka Harus Cegah Klaster Covid-19 Institusi Pendidikan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pembukaan kembali pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pihaknya menyampaikan hal tersebut dalam rangka mencegah timbulnya klaster baru, yaitu klaster di lingkungan institusi pendidikan.

Baca juga : Satgas Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan Pelaksanaan Prokes

"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," tegas Wiku dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis,(6/11/2020)

Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan,sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.

Baca juga : Satgas Ingatkan Pentingnya Prokes Bagi Jemaah Haji yang Pulang

Beberapa di antarannya yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.Selain itu, harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun .

Satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.

Baca juga : Corona Kembali Melonjak, Satgas Covid-19 Beberkan Penyebabnya

Serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta..*

Artikel Terkait
Satgas Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan Pelaksanaan Prokes
Satgas Ingatkan Pentingnya Prokes Bagi Jemaah Haji yang Pulang
Corona Kembali Melonjak, Satgas Covid-19 Beberkan Penyebabnya
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas