INDONEWS.ID

  • Selasa, 01/12/2020 19:30 WIB
  • Moeldoko Minta Rizieq Shihab Tak Kerahkan Massa saat Penuhi Panggilan Polisi

  • Oleh :
    • Mancik
Moeldoko Minta Rizieq Shihab Tak Kerahkan Massa saat Penuhi Panggilan Polisi
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui PA 212 meminta kepada Rizieq Shihab untuk mengerahkan massa saat memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya. Pengerahan massa berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Moeldoko, negara memiliki instrumen yang jelas jika PA 212 membawa massa dalam jumlah banyak mengawal Rizieq Shihab ke polisi. Ia meminta, tidak perlu memberikan ancaman kepada negara, sebab, negara akan melakukan pengamanan dan mengambil tindakan sesuai dengan kententuan hukum yang ada.

Baca juga : KSP Ungkap Pendapatan Perkapita Indonesia Tembus US$4.580

"Kita imbau bersama, tidak perlu menggunakan kekuatan, tidak perlu apa itu mengancam dan seterusnya. Karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu. Kita semua ingin bahwa negara ini baik-baik saja, negara ini aman, tenteram," kata Moeldoko kepada media di Jakarta, Selasa,(1/12/2020)

Terkait dengan pemanggilan polisi terhadap Rizieq Shihab, tegas Moeldoko, semua warga negara tidak ada kebal dengan ketentuan hukum yang ada. Siapupun itu, jika melakukan kesalahan yang, harus berurusan dengan hukum.

Baca juga : Capaian Kinerja 2023: Perjalanan Indonesia Keluar dari Krisis Global

Apa yang dilakukan oleh polisi, menurutnya, merupakan bentuk upaya menegakkan hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Jadi, tidak boleh ada yang berusaha menghalang-halangi proses yang sedang dikerjakan oleh pihak kepolisian.

"Saya mengimbau semuanya paham tentang itu. Dari awal saya sudah mengatakan tidak ada kriminalisasi ulama. Tidak ada," tegas Moeldoko.

Baca juga : Relawan "Konco Kulo Moeldoko Arek Jatim" Pasang Spanduk Moeldoko di 6 Kabupaten/Kota di Jatim

Ia kembali menegaskan, proses hukum perlu dihargai. Ini bukan merupakan kriminalisasi terhadap ulama. Proses yang ada adalah upaya meminta pertanggungjawaban hukum yang terhadap orang yang diduga melakukan kesalahan.

Karena itu, Moeldoko berharap, PA 212 tidak perlu mengerahkan massa mengawal Rizieq Shihab ke kantor polisi. Ia menjamin, proses ini berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
KSP Ungkap Pendapatan Perkapita Indonesia Tembus US$4.580
Capaian Kinerja 2023: Perjalanan Indonesia Keluar dari Krisis Global
Relawan "Konco Kulo Moeldoko Arek Jatim" Pasang Spanduk Moeldoko di 6 Kabupaten/Kota di Jatim
Artikel Terkini
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann dan Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia
Pj Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon SATGAS YONIF 133/Yudha Sakti di Susumuk
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas