INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/12/2020 23:01 WIB
  • Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020

  • Oleh :
    • Mancik
Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.(Foto:Istimewa)

Manado, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berpesan kepada aparat keamanan di Provinsi Sulawesi Utara agar bertindak tegas pada sisa massa kampanye, pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sampai rekapitulasi perhitungan suara.

Pada kesempatan ini, Mendagri sekali lagi meminta kepada aparat untuk menindak tegas semua pihak yang melanggar protokol kesehatan selama kegiatan kampanye. Penegakan protokol Covid-19 menjadi penting dengan tujuan mencegah penularan Covid-19.

Baca juga : Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember

"Kita masih ada dua hari lagi kampanye, jaga agar kampanye ini tidak terjadi kerumunan apalagi konflik, kekerasan, kemudian tanggal 6, 7, dan 8 (Desember) adalah masa tenang," kata Mendagri pada saat menjadi Inspektur pada Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Polda Sulut, pada Jumat (4/12/2020).

Memasuki masa tenang Pilkada, ia meminta kepada semua paslon untuk tidak boleh ada kegiatan kampanye apapun.

Baca juga : Pilkada Sintang, Maskendari: Saksi TPS Kawal Tuntas Suara Rumpak-Syarifuddin

"Tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, terjadi pembersihan semua alat peraga, spanduk, baliho yang menampilkan pasangan-pasangan calon, semua sudah harus bersih, dan tanggal 9 (Desember) nanti kita akan memasuki tahapan inti yaitu pelaksanaan pemungutan suara," tegasnya.

Mendagri juga menjelaskan, proses pemungutan suara sudah diatur sedemikian rupa agar masyarakat aman dari paparan Covid-19. Misalnya, masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh lebih dari 500 orang.
Para pemilih juga akan diundang sesuai dengan jam jam tertentu yang akan dimulai pada 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Tak hanya itu, baik petugas dan pemilih juga harus menggunakan alat pelindung Covid-19.

Baca juga : Kemendagri Optimis Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen Pilkada 2020 Tercapai

"Petugas TPS harus menggunakan alat pelindung Covid-19, mulai dari sarung tangan, masker, face shield, bahkan untuk mereka yang dikarantina di rumah sakit harus memakai APD lengkap seperti pakaian astronot itu. Kemudian pemilih yang datang mereka nanti lihat apakah mereka pakai masker atau tidak, kalau tidak pakai masker akan disiapkan masker oleh KPU, tempat cuci tangan juga disiapkan," tutupnya.*

 

Artikel Terkait
Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember
Pilkada Sintang, Maskendari: Saksi TPS Kawal Tuntas Suara Rumpak-Syarifuddin
Kemendagri Optimis Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen Pilkada 2020 Tercapai
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas