indonews

indonews.id

Jokowi Tunjuk Menteri PMK Muhadjir Effendy Jadi Plt Mensos Sementara

Penunjukan itu dilakukan Jokowi, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara  sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). 

Reporter: Ronald
Redaktur: very
zoom-in Jokowi Tunjuk Menteri PMK Muhadjir Effendy Jadi Plt Mensos Sementara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo  (Jokowi), menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melaksanakan tugas Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk sementara waktu.

"Untuk sementara saya akan tunjuk menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," kata  Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020)

Penunjukan itu dilakukan Jokowi, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara  sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso. Adapun, dua pihak swasta Ardian I.M dan Harry Sidabuke ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

KPK menduga mereka menarik fee sebanyak Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang disalurkan ke masyarakat di Jabodetabek. Adapun setiap paket sembako bansos Covid-19 itu seharga Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (rnl)

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas