Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi menegaskan tidak akan mengirim surat panggilan pemeriksaan lagi kepada Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang tersangka lainnya karena sudah dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, setelah HRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tidak ada lagi surat panggilan, Polda Metro Jaya akan langsung melakukan penangkapan," tuturnya, Jumat (11/12/2020).
Padahal menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah dua kali memanggil para tersangka waktu masih berstatus sebagai saksi secara patut, tetapi keenam orang tersangka kerap mangkir. Karena dianggap tak kooperatif, tim penyidik Polda Metro Jaya bakal langsung melakukan upaya penangkapan kepada enam orang tersangka.
"Kemarin kan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan kedua juga tidak datang," katanya.
Diberitakan sebelumhya, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyambangi Mapolda guna menjelaskan alasan HRS tak datang pada dua panggilan sebelumnya.
Kedatangan Aziz untuk menjelaskan soal Habib Rizieq yang tidak datang pada pemanggilan kedua sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata Aziz.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa sedianya pada Senin minggu depan, HRS akan datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut sebagai saksi.
"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.
Aziz mengatakan dengan kedatangannya ke Polda, Habib Rizieq berusaha menegakkan hukum dengan mengambil surat pemanggil Habib Rizieq dan kelima orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Itu kita di sini sampaikan kita proaktif, Kita menenggakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan, kita ambil dulu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus. (rnl)