INDONEWS.ID

  • Sabtu, 12/12/2020 17:30 WIB
  • Polda Berikan Dua Pilihan Kepada Tersangka Pelanggar Prokes Covid-19

  • Oleh :
    • Ronald
Polda Berikan Dua Pilihan Kepada Tersangka Pelanggar Prokes Covid-19
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa kepolisian mengancam akan meringkus lima orang tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19 jika tidak menyerahkan diri seperti tersangka Rizieq Shihab.

Yusri mengatakan polisi akan memberikan dua pilihan kepada lima orang tersangka tersebut. Pilihan pertama yaitu menyerahkan diri, kemudian diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Baca juga : Pantau Persiapan Operasi Ketupat di Polda Jatim, Kompolnas: Jika Ada Kendala Komunikasikan dengan Para Pemudik

"Pilihan kedua kami tangkap langsung," tuturnya, Sabtu (12/12/2020).

Kelima tersangka yang belum menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka adalah Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

Adapun berkaitan dengan kehadiran tersangka Rizieq Shihab hari ini Sabtu 12 Desember 2020 di Polda Metro Jaya, Yusri mengemukakan bahwa Rizieq Shihab memilih pilihan yang pertama.

"Jadi Rizieq itu mungkin merasa takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga : Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri yang juga merupakan pentolan dari FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.

Sementara itu, HRS mengakui bahwa dirinya selama ini berada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Hal tersebut Ia ungkapkan sesaat setelah tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) hari ini. 

"Saya selalu ada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya," kata Rizieq kepada wartawan.

HRS juga menjelaskan, bahwa sekali waktu ia kembali ke kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, ia juga kerap ke kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk menengok anak dan cucu.

"Sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Pantau Persiapan Operasi Ketupat di Polda Jatim, Kompolnas: Jika Ada Kendala Komunikasikan dengan Para Pemudik
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas