Jakarta, INDONEWS.ID - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shibab resmi ditahan di Rutan Polda Metro pada Sabtu (12/12/20) malam.
Tim Kuasa Hukum FPI, Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pihaknya berencana akan mengajukan praperadilan.
"Kita rencananya akan ajukan praperadilan," kata Alamsyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (13/12).
Alamsyah menilai proses hukum dalam kasus kerumunan yang menjerat Rizieq tidaklah sah dan tak sesuai mekanisme hukum berlaku.
"Atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan, serta penahanan," ujarnya.
Namun demikian, Alamsyah belum menyebutkan kapan pengajuan praperadilan itu akan dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum Rizieq.
Sebagaimana diketahui, Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.
"Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
Sementara untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.
"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia.*