INDONEWS.ID

  • Minggu, 13/12/2020 13:01 WIB
  • Resmi Kenakan Rompi Orange, Rizieq Syihab Bakal Ajukan Praperadilan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Resmi Kenakan Rompi Orange, Rizieq Syihab Bakal Ajukan Praperadilan
Mohammad Rizieq Shibab Resmi ditahan (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shibab resmi ditahan di Rutan Polda Metro pada Sabtu (12/12/20) malam.

Tim Kuasa Hukum FPI, Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pihaknya berencana akan mengajukan praperadilan.

Baca juga : Dapat Remisi, Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini

"Kita rencananya akan ajukan praperadilan," kata Alamsyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (13/12).

Alamsyah menilai proses hukum dalam kasus kerumunan yang menjerat Rizieq tidaklah sah dan tak sesuai mekanisme hukum berlaku.

Baca juga : Dirkrimum Polda Metro Jaya Dihadirkan dalam Sidang Laskar FPI di PN Jaksel

"Atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan, serta penahanan," ujarnya.

Namun demikian, Alamsyah belum menyebutkan kapan pengajuan praperadilan itu akan dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum Rizieq.

Baca juga : Ungkap Kekejaman Polisi, Jaksa: Polisi Bunuh Anggota FPI Tanpa Belas Kasihan

Sebagaimana diketahui, Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.

"Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Sementara untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.

"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia.*

Artikel Terkait
Dapat Remisi, Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini
Dirkrimum Polda Metro Jaya Dihadirkan dalam Sidang Laskar FPI di PN Jaksel
Ungkap Kekejaman Polisi, Jaksa: Polisi Bunuh Anggota FPI Tanpa Belas Kasihan
Artikel Terkini
Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas