INDONEWS.ID

  • Senin, 14/12/2020 21:29 WIB
  • KPK Sebut Hukuman Mati Eks Mensos Tergantung Klasifikasi

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Sebut Hukuman Mati Eks Mensos Tergantung Klasifikasi
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara jadi tersangka dana bansos Covid-19. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidiknya mengenakan pasal suap kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Dalam perkara yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara itu penyidik berkeyakinan kalau, pengenaan pasal suap sudah memenuhi unsur-unsur dan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

“Unsur pasal yang dipersangkakan selaku pemberi suap di antaranya adalah ‘setiap orang’.  Bukti permulaan yang kami miliki, unsur tersebut sudah terpenuhi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/12/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa terkait kemungkinan pejabat publik melakukan tindak pidana korupsi dana penanganan bencana di Indonesia dapat dikenakan hukuman mati, menurutnya apabila tersangka terbukti secara sah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor). 

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Hukuman mati di UU memang diatur pasal 2, itu menyangkut kerugian negara," kata Alexande.

Kendati begitu, ia menjelaskan, dalam penerapan hukuman mati tersebut juga diperlukan sejumlah klasifikasi pelanggaran tindak pidana korupsi.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

"Kalo secara masif itu (tindak pidana korupsi) betul-betul otak pelakunya yang mengatur semua itu, yang kerugiannya triliunan, ya itu (hukuman mati) dimungkinkan. Kalo berdasarkan UU yang ada itu dimungkinkan dituntut hukuman mati," jelasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas