Nasional

KPK Sebut Hukuman Mati Eks Mensos Tergantung Klasifikasi

Oleh : Ronald - Senin, 14/12/2020 21:29 WIB

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara jadi tersangka dana bansos Covid-19. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidiknya mengenakan pasal suap kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Dalam perkara yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara itu penyidik berkeyakinan kalau, pengenaan pasal suap sudah memenuhi unsur-unsur dan bukti permulaan yang cukup.

“Unsur pasal yang dipersangkakan selaku pemberi suap di antaranya adalah ‘setiap orang’.  Bukti permulaan yang kami miliki, unsur tersebut sudah terpenuhi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/12/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa terkait kemungkinan pejabat publik melakukan tindak pidana korupsi dana penanganan bencana di Indonesia dapat dikenakan hukuman mati, menurutnya apabila tersangka terbukti secara sah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor). 

"Hukuman mati di UU memang diatur pasal 2, itu menyangkut kerugian negara," kata Alexande.

Kendati begitu, ia menjelaskan, dalam penerapan hukuman mati tersebut juga diperlukan sejumlah klasifikasi pelanggaran tindak pidana korupsi.

"Kalo secara masif itu (tindak pidana korupsi) betul-betul otak pelakunya yang mengatur semua itu, yang kerugiannya triliunan, ya itu (hukuman mati) dimungkinkan. Kalo berdasarkan UU yang ada itu dimungkinkan dituntut hukuman mati," jelasnya. (rnl)

Artikel Terkait