indonews

indonews.id

Sri Sultan : Bulan Desember Ini, Masuk Jogyakarta Wajib Rapid Tes Antigen Atau Swab

Gubernur DIY, Sri Sultan memberikan instruksi bagi para pelaku perjalanan yang hendak berkunjung ke Yogyakarta pada bulan Desember ini agar wajib menyertakan surat hasil non reaktif rapid test antigen atau swab PCR terkait Covid-19.

Reporter: Ronald
Redaktur: very
zoom-in Sri Sultan : Bulan Desember Ini, Masuk Jogyakarta Wajib Rapid Tes Antigen Atau Swab
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (Foto : ist)

Yogyakarta, INDONEWS.ID - Tak hanya DKI Jakarta, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengeluarkan kebijakan agar wisatawan yang akan ke Yogyakarta wajib lakukan Rapid Test Antigen.

Gubernur DIY, Sri Sultan memberikan instruksi bagi para pelaku perjalanan yang hendak berkunjung ke Yogyakarta pada bulan Desember ini agar wajib menyertakan surat hasil non reaktif rapid test antigen atau swab PCR terkait Covid-19.

"Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan bulan Desember ini, wajib rapid tes antigen atau swab. Jadi mau enggak mau harus dilaksanakan karena itu berlaku di seluruh nasional," kata Sultan dalam jumpa pers, Jumat (18/12/2020) kemarin.

Selain itu, kata Sultan, warga Yogya yang melakukan perjalan ke luar kota juga wajib membawa hasil tes terkait Covid-19. "Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus bisa menunjukkan kalau kita sudah diswab," ujarnya.

Sultan mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban rapid test Covid-19 kepada warga yang masuk Kota Pelajar. Menurutnya, kewajiban tersebut sudah otomatis berlaku sesuai aturan pemerintah pusat.

"Sudah otomatis, pemerintah pusat sudah keluarkan, kami hanya pemberitahuan saja," katanya.

Lebih lanjut, Sultan menyebut pihaknya juga tak melakukan pemeriksaan kendaraan masyarakat yang masuk ke wilayah Yogya. Menurutnya, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining sama Jawa tengah lebih dahulu," kata Sultan.

Sementara Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam kesempatan yang sama menambahkan, bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Yogyakarta agar membawa surat hasil rapid test yang masih berlaku.

Pasalnya, tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta telah menemukan wisatawan membawa surat hasil rapid test melebihi batas tanggal yang berlaku oleh dokter.

"Perlu saya tambahkan, bagi masyarakat yang dibawa itu surat hasil rapid test yang masih berlaku. Kadang kami temukan ada surat rapid test yang habis tanggalnya," ungkapnya.

Haryadi juga menekankan agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat agar penularan Covid-19 dapat dicegah. (rnl)

 

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas