INDONEWS.ID

  • Rabu, 23/12/2020 23:01 WIB
  • Satgas Covid-19: Ibadah Hari Raya Natal Harus Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Umat

  • Oleh :
    • Mancik
Satgas Covid-19: Ibadah Hari Raya Natal Harus Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Umat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kegiatan ibadah perayaan Natal tahun ini harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat atau umat. Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

"Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta,Selasa,(22/12/2020) kemarin.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Hadiri Kegiatan Puncak Hari Ibu ke-95 dan Ibadah Natal di Maybrat

Para pemuka agama Kristiani diminta untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut. Dengan demikian, ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari Covid-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah. Untuk para jemaat juga diminta sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan tahun baru dengan damai dan khidmat di rumah saja.

Hal ini guna menghindari penularan Covid-19 yang semakin tinggi akhir-akhir ini.

Baca juga : GKPR Gelar Ibadah Natal 2023 di Ikuti Ratusan Umat Kristiani

"Karena jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia," pesan Wiku.

Untuk diketahui, dalam surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020, mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. Untuk umat, harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah. Bagi anak-anak dan lanjut usia dihimbau untuk beribadah secara daring. Dan jemaat ikut peduli terhadap penerpaan protokol kesehatan.

Baca juga : Tim Pantauan BPNB di Wilayah Jakarta, Pemudik Patuh Protokol Kesehatan Covid-19

Selain itu, kewajiban bagi pengelola rumah ibadah harus membentuk Satgas Covid-19 tingkat rumah ibadah, di-disinfeksi secara berkala, membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak.

Satgas Covid-19 juga meminta melakukan pengaturan jumlah umat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi jemaat atau umat tamu dari luar kota.*

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Hadiri Kegiatan Puncak Hari Ibu ke-95 dan Ibadah Natal di Maybrat
GKPR Gelar Ibadah Natal 2023 di Ikuti Ratusan Umat Kristiani
Tim Pantauan BPNB di Wilayah Jakarta, Pemudik Patuh Protokol Kesehatan Covid-19
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas