INDONEWS.ID

  • Sabtu, 26/12/2020 13:59 WIB
  • TMII Hari Ini Kembali Buka Hingga Pukul 16.00 WIB

  • Oleh :
    • Ronald
TMII Hari Ini Kembali Buka Hingga Pukul 16.00 WIB
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Objek wisata kebanggaan warga Jakarta Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur mulai kembali dibuka pada Sabtu (26/12/2020) setelah sehari sebelumnya libur Natal ditutup. Pengunjung yang datang wajib menjalankan protokol kesehatan.

Humas TMII Suseno mengatakan, pihaknya membuka operasional dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB sore. Pengelola membuka wahana dan anjungan hanya di waktu yang ditetapkan.

Baca juga : Alumni Teladan Gelar Event Halbiride TCC 2024 TMII

Pengelola, kata Suseno akan tetap memperketat protokol kesehatan. Protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

"Di sejumlah tempat telah disediakan tempat cuci tangan. Kita minta pengunjung tetap jalankan protokol kesehatan 3M," katanya.

Baca juga : Vonis Bebas Haris-Fatia Diapresiasi, Evaluasi Kebijakan Kebebasan Berekspresi dan Sistem Peradilan Pidana Perlu Dilakukan

Pada Minggu (27/12) besok, Suseno mengatakan, TMII tetap buka. Namun sesuai peraturan pemerintah DKI, TMII akan kembali tutup pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam rangka menekan penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya, pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.

Baca juga : Tempat Wisata Kebanggaan Indonesia adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

Selain penutupan, dilakukan pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Sejumlah tempat wisata favorit yang ditutup di antaranya Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Kebun Binatang Ragunan.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menegaskan, pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Ia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12). (rnl)

Artikel Terkait
Alumni Teladan Gelar Event Halbiride TCC 2024 TMII
Vonis Bebas Haris-Fatia Diapresiasi, Evaluasi Kebijakan Kebebasan Berekspresi dan Sistem Peradilan Pidana Perlu Dilakukan
Tempat Wisata Kebanggaan Indonesia adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas