Opini

Hari Hak Asasi Manusia dan Deforestasi: Sebuah Telaah Yuridis Menuju Keadilan Ekologis

Oleh : very - Senin, 08/12/2025 14:49 WIB


Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., M.H., adalah Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur. (Foto: Ist)

 

Oleh: Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., M.H.*)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setiap tahun, 10 Desember menandai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, sebuah momentum reflektif universal yang meneguhkan kembali komitmen terhadap martabat kemanusiaan. Di Nusantara, sebuah negeri yang diberkahi dengan kekayaan hutan tropis yang tak tertandingi, peringatan HAM ini membawa kita pada pertimbangan mendalam mengenai isu lingkungan, khususnya deforestasi—pengurangan tutupan hutan secara masif.

Hak atas lingkungan hidup yang sehat telah diakui sebagai hak generasi ketiga yang esensial, dan hak itu menjadi dasar utama dalam visi pembangunan yang berkelanjutan.

 

Jaminan Konstitusional dan Perluasan Hak Lingkungan

Secara legal-formal, jaminan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tertuang tegas dalam konstitusi kita. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera secara lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pengakuan konstitusional tersebut mengimplikasikan bahwa setiap bentuk perusakan hutan, yang diwujudkan melalui deforestasi tak terkendali, secara substansial merupakan pelanggaran terhadap hak mendasar warga negara. Terbukti, ketika ekosistem hancur, bukan hanya hak lingkungan yang terancam, melainkan juga hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial (Boyle: 2012).

Penguatan jaminan tersebut datang dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Peraturan ini tidak sekadar memberikan landasan hukum untuk pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan, tetapi juga secara eksplisit menegaskan hak partisipasi masyarakat dan hak untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan lingkungan. UUPPLH memberikan instrumen hukum yang kuat, termasuk konsep tanggung jawab mutlak (strict liability).

Konsep itu memungkinkan penuntutan pidana dan ganti rugi terhadap korporasi perusak lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, sebuah kemajuan signifikan dalam penegakan hukum lingkungan. Selain itu, UUPPLH juga mempertegas peran penting Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai alat preventif hukum, yang harus menjamin bahwa kegiatan pembangunan telah dikaji secara holistik, termasuk potensi dampak sosial dan hak-hak masyarakat. AMDAL yang berkualitas berfungsi sebagai filter awal untuk mencegah kegiatan yang berpotensi merusak hutan secara permanen.

 

Evolusi Teori Hukum Dan Menyelaraskan Manusia dan Alam

Perkembangan literatur hukum lingkungan baik secara global maupun nasional memperlihatkan pergeseran signifikan. Fokus analisis beranjak dari pendekatan yang kental antroposentris (menempatkan kepentingan manusia sebagai pusat) menuju perspektif yang lebih ekosentris (menempatkan kepentingan ekosistem sebagai pertimbangan utama).

Dalam bingkai analisis ini, Teori Keadilan Ekologis menemukan relevansinya. Teori tersebut menekankan bahwa keadilan harus melampaui hubungan antar manusia (keadilan sosial) dan diperluas hingga mencakup hubungan manusia dengan alam (keadilan lingkungan) (Schlosberg: 2007). Deforestasi sering kali menciptakan ketidakadilan distributif, di mana masyarakat lokal menanggung beban kerugian ekologis dan kesehatan, sementara keuntungan finansial dinikmati oleh segelintir korporasi.

Kerap terjadi pula ketidakadilan prosedural, di mana proses perizinan berlangsung tanpa transparansi yang memadai dan tanpa melibatkan komunitas yang paling rentan dalam pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan penetapan kawasan hutan dan konversi lahan.

Salah satu inovasi hukum mutakhir yang menarik perhatian adalah konsep Hak-Hak Alam (Rights of Nature). Konsep tersebut, yang telah dipraktikkan di beberapa negara, mengakui entitas alam—seperti sungai, hutan, atau gunung—sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk eksis, beregenerasi, dan pulih.

Meskipun belum secara formal diadopsi dalam undang-undang, berbagai Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait lingkungan di Indonesia menunjukkan adanya dorongan yudisial kuat yang mengarah pada pengakuan kepentingan hukum kolektif terhadap kelestarian lingkungan, sebuah langkah yang sejalan dengan semangat ekosentrisme (Suprapto: 2023). Hal tersebut memperlihatkan adanya dinamika internal hukum nasional yang responsif terhadap tuntutan keadilan ekologis.

 

Dampak Deforestasi pada Hak Masyarakat Adat

Dampak deforestasi yang terjadi menimpa paling keras pada Masyarakat Adat yang hidup dalam ketergantungan erat pada sumber daya hutan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), laju deforestasi netto Indonesia menunjukkan tren penurunan dari 462,4 ribu hektare (Ha) per tahun pada periode 2018–2019 menjadi 104,0 ribu Ha per tahun pada periode 2021–2022 (KLHK: 2023). Walaupun terjadi perbaikan, wilayah hutan yang telah dibuka sebelumnya meninggalkan persoalan struktural yang masih memerlukan perhatian serius, terutama terkait konflik tenurial.

Untuk melindungi hak-hak mereka, hukum Indonesia telah memberikan terobosan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara historis menegaskan bahwa hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara. Putusan tersebut menjadi benteng penting bagi perlindungan hak ulayat dan identitas kultural komunitas adat, mengembalikan kedaulatan mereka atas wilayah kelola.

Akan tetapi, tantangan implementasi tetap ada, khususnya dalam proses percepatan penetapan dan pengakuan formal wilayah adat tersebut. Ketika izin usaha kehutanan diterbitkan di wilayah yang diklaim sebagai hutan adat tanpa pemenuhan persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent atau FPIC), terjadi pelanggaran nyata terhadap hak atas tanah, hak atas budaya, dan hak untuk menentukan nasib sendiri (Colchester: 2014). Kewajiban untuk menerapkan prinsip FPIC adalah sebuah standar HAM internasional yang perlu diintegrasikan lebih kuat dalam prosedur perizinan kehutanan di tingkat nasional.

 

Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Transparansi

Tantangan terbesar dalam konteks hukum saat ini adalah konsistensi penegakan hukum. Tumpang tindih regulasi antar sektor—mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan—sering menjadi celah yang dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Agar penegakan hukum berhasil, diperlukan integrasi kuat antara instrumen preventif, seperti AMDAL yang berkualitas dan akuntabel, dan instrumen represif, melalui penuntutan pidana dan sanksi denda maksimum terhadap korporasi perusak lingkungan.

Transparansi dalam setiap proses perizinan merupakan prasyarat mutlak untuk mencegah pelanggaran HAM yang terkait dengan lingkungan. Berbagai laporan terkini mengindikasikan bahwa sektor sumber daya alam masih menjadi arena sengketa dan konflik yang berujung pada pengabaian hak-hak masyarakat.

Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi penginderaan jarak jauh dan Sistem Informasi Geografis (GIS) dalam pemantauan hutan menjadi semakin krusial untuk memastikan akuntabilitas dan memverifikasi klaim-klaim keberlanjutan (World Resources Institute: 2024). Penggunaan teknologi tersebut memfasilitasi akses publik terhadap data hutan dan memungkinkan masyarakat sipil melakukan pengawasan yang efektif.

Dengan memperingati Hari HAM Sedunia, masyarakat Indonesia diajak untuk memahami bahwa upaya melestarikan hutan adalah upaya konkret untuk menegakkan kedaulatan hukum dan hak asasi manusia secara fundamental. Perlindungan hutan merupakan kewajiban kolektif yang harus dijalankan berdasarkan kerangka hukum yang kokoh, demi membangun keadilan ekologis dan menjamin kelangsungan hidup bagi generasi mendatang.

*) Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., M.H., adalah Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur.

 

Artikel Lainnya