indonews

indonews.id

KPK Lelang Perhiasan Senilai Rp245,1 Juta Milik Terpidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melakukan lelang satu set perhiasan senilai Rp245.1 juta. 

Reporter: Ronald
Redaktur: very
zoom-in KPK Lelang Perhiasan Senilai Rp245,1 Juta Milik Terpidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melakukan lelang satu set perhiasan senilai Rp245.1 juta. Perhiasan tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Telah dilaksanakan lelang bersama dengan KPKNL Jakarta III dan berhasil terjual satu set perhiasan berupa gelang emas putih lima mata berlian, kalung emas putih, dua anting emas putih mata berlian dan cincin emas dengan harga Rp245.111.000," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri Rabu (27/1/2021).

Satu set perhiasan itu terdiri dari sebuah gelang emas putih lima mata berlian, sebuah kalung emas putih, dua buah anting emas putih mata berlian, dan sebuah cicin emas. Selanjutnya, uang hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas negara.

"Sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," sambung Ali.

Selain itu, Ali menyampaikan bahwa KPK juga telah menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp962 juta. Menurutnya, uang yang disetorkan berasal dari hasil rampasan terpidana kasus korupsi Refly Ruddy Tangkere.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sebelumnya pada Selasa (12/1/2021), Jaksa Eksekusi KPK juga telah menyetorkan uang rampasan dari terpidana Refly Ruddy Tangkere senilai Rp962.283.200.

"Berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian Ali. 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas