INDONEWS.ID

  • Rabu, 17/02/2021 18:29 WIB
  • Raffi Ahmad Tidak Hadir Di Sidang Pelanggaran Prokes

  • Oleh :
    • Ronald
Raffi Ahmad Tidak Hadir Di Sidang Pelanggaran Prokes
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Hari ini, Rabu (17/2) Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat kembali mengelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan tergugat artis Raffi Ahmad. Hanya saja, sidang dengan agenda mediasi ini tidak dihadiri oleh Raffi.

Sementara menurut David Tobing, sebagai penggugat, Raffi tak hadir dan cuma diwakili pengacaranya.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

"Raffi tidak hadir. Sidang tadi ditunda selama dua minggu ke depan, dipandu hakim mediator Raymond Wahyudi," ujar David Tobing. 

Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti apa alasan Raffi Ahmad kembali diwakili oleh pengacaranya di persidangan. Tapi yang jelas, Raffi dan istrinya, Nagita Slavina, hari ini sedang ulang tahun.

Baca juga : Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU

"Ya saya kurang tau, tapi yang pasti Raffi tidak hadir," ujar dia.

Sementara itu, David menunggu iktikad baik dari pihak Raffi Ahmad yang mau membuka komunikasi terkait gugatannya. 

Baca juga : Kemendagri Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna

"Kami lihat nanti saja," ujar David.

Sayangnya, dia tak bisa membicarakan hasil mediasi hari ini sampai akhirnya hakim mediator menunda mediasi.

"Ya sifatnya rahasia mediasi. Cuma hakim mediator meminta mediasi diupayakan dua minggu ke depan. Sidang berikutnya sudah harus ada hasil mediasinya," tandasnya.

Sebagai informasi, David Tobing yang merupakan seorang advokat menggugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.

Sementara itu, Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng. (rnl)

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas