INDONEWS.ID

  • Jum'at, 05/03/2021 09:44 WIB
  • Terpapar Covid-19, O.C Kaligis Harus Dapatkan Hak-haknya sebagai Narapidana

  • Oleh :
    • very
Terpapar Covid-19, O.C Kaligis Harus Dapatkan Hak-haknya sebagai Narapidana
Managing Director Kaligis Associates yang juga putra O.C. Kaligis, C. David Kaligis, SH, MH. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Kasus yang sedang dihadapi Prof. Dr.O.C. Kaligis, S.H., M.H. serta perjuangannya memperoleh hak-haknya perlu mendapat perhatian pihak-pihak yang memiliki wawasan dan kepedulian besar dengan kondisi Hak Asasi Manusia di Indonesia, khususnya hak-hak narapidana untuk mengakses dan mendapatkan keadilan seutuhnya.

Managing Director Kaligis Associates yang juga putra O.C. Kaligis, C. David Kaligis, SH, MH dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (5/3) mengatakan, sebelumnya O.C. Kaligis mengajukan permohonan remisi kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

Permohonan tersebut menurut pandangan pihaknya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat.

“Namun kemudian ditolak oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, karena surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa ayah kami tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi sebagai narapidana kasus korupsi dikarenakan bukan  sebagai Justice collaborator dalam kasus yang tengah membelitnya,” ujar David.

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Dia mengatakan bahwa perlakuan yang O.C. Kaligis tersebut merupakan perlakuan diskriminatif di hadapan hukum Negara Republik Indonesia dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang melekat pada diri beliau sebagai Narapidana.

“Oleh karena disamping telah lanjut usia dan sakit yang berkepanjangan, saat ini ayah Kami juga tengah terpapar oleh  Covid-19, yang setiap saat dapat merenggut nyawa beliau dan perlu penanganan kesehatan intensif baik secara fisik maupun mental,” ujarnya.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

Disebutkan dengan tegas dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

“Namun demikian jaminan kontitusi UUD 1945 yang melindungi segenap bangsa Indonesia tersebut hanya tulisan tekstual yang tidak berlaku bagi Ayah Kami Dr.O.C. Kaligis, S.H., M.H.  Lebih jauh perlakuan diskriminatif di hadapan hukum dan perampasan hak-haknya sebagai Narapidana tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat dan konsepsi UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Berdasarkan pemikiran di atas, maka pihaknya, kata David, menyampaikan beberapa poin pokok pandangan, dan permohonan kepada pihak-pihak yang berkepentingan demi tercapainya keadilan terhadap O.C. Kaligis serta demi keselamatan nyawanya. Berikut pernyataannya:

Pertama, bahwa Ayah Kami Prof. Dr.O.C. Kaligis, S.H., M.H. telah memenuhi persyaratan untuk diberikan remisi yakni menjalani 2/3 masa pemidanaan dan juga telah sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat, yakni telah berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan. Dalam perjalanannya, permohonan remisi tersebut ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan didasarkan pada surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh karena bukan sebagai Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk kasus yang tengah dihadapinya.

Penolakan pemberian remisi tersebut jelas menciderai rasa keadilan yang tengah diperjuangkan oleh Ayah Kami Dr.O.C. Kaligis, S.H., M.H., disamping tidak jelasnya parameter objektif yang dimaksud dan digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menilai “Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator)” yang diterapkan dalam kasus Prof. Dr.O.C. Kaligis, S.H., M.H.

Kedua, penjatuhan pidana bagi seorang pelanggar hukum pada hakikatnya tidaklah sebagai suatu perbuatan balas dendam oleh negara, melainkan sebagai imbangan atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Bekerjanya sistem pemasyarakatan sebagai konsepsi hukum progresif yang telah ditegaskan sejak hampir setengah abad silam dan diperkokoh oleh lahirnya UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik ke dalam masyarakat. Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) sebagai lembaga pembinaan, posisinya memegang peranan yang strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari Sistem Peradilan Pidana, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelanggar hukum.

Bahwa kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak memberikan remisi merupakan bentuk “penganiayaan” dan “perampasan” hak-hak ayah Kami Dr.O.C. Kaligis, S.H., M.H.  sebagai Narapidana yang saat ini tengah terpapar Covid 19 dan jelas pelanggaran serius hak asasi manusia yang dapat menjadi bagian dari proses dehumanisasi dengan “memelihara Narapidana selama mungkin” dalam penjara. Terlebih di tengah wabah Covid 19 yang sedang mengganas.

Ketiga, secara umum masyarakat masih jauh dari internalisasi keadilan restoratif (restorative Justice). Reaksi sosial untuk mewujudkan keadilan retributive tetap kuat, para pelaku kejahatan tidak cukup hanya dihilangkan kemerdekaannya akan tetapi juga harus diperpanjang keterkungkungannya dalam penjara.

Desakan publik untuk menghukum para pelaku kejahatan seberat-beratnya, bahkan untuk memberlakukan hukuman mati terhadap para kriminal sebagai wujud the culture of punishment masih sering mengemuka dalam wacana publik. Dalam situasi sosial-politik serta hegemoni opini publik yang dipaparkan di atas, birokrasi pemasyarakatan dihadapkan pada pilihan kebijakan dan langkah konkrit di lapangan yang sulit.

Pada satu sisi reformasi pemasyarakatan harus berjalan dengan mengacu tidak hanya pada UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan akan tetapi juga UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, serta UUD 1945 yang menjamin persamaan di muka hukum, pada sisi lain didorong untuk menjalankan institusionalisasi reaksi sosial dominan yang kerap menghilangkan kemerdekaan dan pandangan objektif dalam menentukan nasib Narapidana termasuk kebijakan subjektif yang dialami Ayah Kami Prof. Dr.O.C. Kaligis, S.H., M.H.  

Keempat, dengan adanya fakta dan kondisi urgen yang dialami Ayah Kami Prof. Dr.O.C. Kaligis, S.H., M.H. yang saat ini sedang terpapar Covid 19 dan demi keselamatan nyawa beliau, selayaknya dan sudah sepatutnya diberikan hak-haknya sebagai Narapidana dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan penegakkan hak asasi manusia di Indonesia. (Very)

 

Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas