INDONEWS.ID

  • Rabu, 17/03/2021 19:56 WIB
  • Putusan Bebas Jonas Salean Jadi Preseden Bagi Kasus Karanga Labuan Bajo

  • Oleh :
    • very
Putusan Bebas Jonas Salean Jadi Preseden Bagi Kasus Karanga Labuan Bajo
Pengacara nasional, Petrus Balla Patyona. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pengacara nasional, Petrus Balla Patyona mengatakan putusan bebas murni (vrijspark) oleh majelis hakim yang membebaskan terdakwa mantan Walikota Kupang, Jonas Saelan merupakan pukulan telak bagi korps Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Putusan tersebut juga bisa menjadi preseden baik bagi terdakwa dalam kasus tanah Karanga Labuan Bajo, yaitu mereka bisa juga divonis bebas dalam kasus tersebut.

Baca juga : Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain

“Putusan Jonas Salean bisa jadi pertanda Para Terdakwa dalam kasus Tanah Kranggan Labuan Bajo akan bebas, dan bila ini terjadi maka akan jadi pukulan telak buat Kejaksaan Tinggi NTT yang bersemangat memenjarakan Para Terdakwa tapi abai dalam hal-hal keperdataan berupa kepemilikan aset,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (17/3).

Seperti diketahui, terdakwa yang juga Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/3).

Baca juga : Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"

“Alasan Hakim membebaskan Jonas karena unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti,” kata Petrus yang juga kuasa hukum kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat itu.

Menurut dia, dalam tindak pidana korupsi Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan semua unsur tindak pidana korupsi, seperti unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pertimbangan Hakim bahwa unsur melawan hukum tidak terbukti, karena tanah dimaksud bukan merupakan aset Pemkot Kupang, karena tidak ada pengalihan dan pencatatan sebagai aset Pemda.

“Menyimak pertimbangan seperti ini merupakan pertanda baik bagi para tersangka atau yang kini jadi terdakwa dalam tindak pidana korupsi penjualan aset Pemda Manggarai Barat dalam kasus tanah Karanga Labuan Bajo,” ujarnya.

Petrus mengatakan, para terdakwa dalam kasus tanah Labuan Bajo didakwa menjual, mengalihkan, menguasai tanah yang merupakan aset Pemda Manggarai Barat.

Namun, katanya, persoalan kepemilikan tanah ini menjadi penting karena masalah tanah yang diklaim sebagai aset Pemda masih belum jelas karena tidak ada pengalihan, pelepasan, apalagi tercatat sebagai aset Pemda Manggarai Barat.

Bahkan saat ini masih terjadi sengketa gugat menggugat di Pengadilan Negeri Labuhan Bajo. “Masalah kepemilikan tanah ini menjadi penting untuk membuktikan unsur melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri,” katanya.

Dia mengatakan, dalam hukum pidana perkara tindak pidana korupsi kasus tanah Karanga Labuan Bajo itu, seharusnya tidak dapat dilanjutkan, karena masih ada sengketa keperdataan dalam hal kepemilikan.

Hal ini diatur dalam pasal 1 Perma Nomor 1 tahun 1956 yang intinya menyatakan pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan sambil menunggu putusan perkara perdata tentang kepemilikan.

Dari informasi yang beredar, katanya, tanah yang diklaim sebagai aset Pemda Manggarai Barat saat ini masih disengketakan di Pengadilan Negeri Labuhan Bajo.

“Jaksa dalam sidang tipikor harus membuktikan kepemilikan tanah. Jika tidak dapat membuktikan, maka akan sulit membuktikan unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan seterusnya,” pungkasnya.

Baca juga : Perluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah & Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Laksanakan High Level Meeting (HLM) TP2DD se-Jawa Timur

Seperti diberitakan, sidang putusan yang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq menyatakan bahwa Jonas Salean bebas dari segala tuntutan.

"Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas," Kata Hakim. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Putusan ini mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi, jika tak dibayar di penjara 6 tahun.

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang merugikan negara senilai Rp66,6 Miliar.

Jonas Salean dalam sidang itu menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan kasasi atas putusan itu.

"Dalam ruang ini juga kami nyatakan ajukan kasasi," ujar JPU Herry Franklin seperti dikutip Merdeka.com.

Jonas Salean usai sidang menyatakan, pembebasan ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, melalui majelis hakim.

Jonas juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Nusa Tenggara Timur, karena berkomitmen untuk memberantas korupsi.

"Seperti sekolah, saya naik kelas hari ini. Lulus ujian. Kalau sekarang DPRD provinsi ke depan DPR RI. Ini karena Tuhan Yesus," ujar Jonas.

Ia menegaskan bahwa, dirinya tidak melakukan korupsi terhadap kasus tersebut.

"Tetapi ini pembelajaran. Ini bukan persoalan hukum sebenarnya. Saya kira jaksa tahu semua itu, " ujarnya.

Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon, menyatakan keputusan Majelis Hakim telah sesuai hukum dan fakta. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar penjatuhan bebas bagi terdakwa Jonas Salean.

Dia menegaskan tanah yang dibagi-bagi itu bukan milik pemerintah Kota Kupang. "Mengapa bukan milik daerah Kota Kupang, karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994," katanya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya, namun, Abdul tidak menjelaskan upaya hukum apa yang akan dilakukan itu. "JPU akan melakukan upaya hukum," ujarnya. (*)

 

Artikel Terkait
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Perluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah & Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Laksanakan High Level Meeting (HLM) TP2DD se-Jawa Timur
Artikel Terkini
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional
Bertemu Menpan-RB, Pj Gubernur Sumut Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Perluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah & Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Laksanakan High Level Meeting (HLM) TP2DD se-Jawa Timur
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas