INDONEWS.ID

  • Kamis, 08/04/2021 13:15 WIB
  • Kasus Pencurian 21,5 Ton Solar di Tuban Seret Anggota DPR RI F-Gerindra, Rahmat Muhajirin

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kasus Pencurian 21,5 Ton Solar di Tuban Seret Anggota DPR RI F-Gerindra, Rahmat Muhajirin
Anggota DPR RI F-Gerindra, Rahmat Muhajirin

Jakarta, INDONEWS.ID - Politikus Hanura, Inas Nasrullah Zubir mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam kasus pencurian bahan bakar minyak jenis solar Pertamina di Tuban, Jawa Timur.

Menurutnya, kasus ini termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti halnya korupsi karena mencuri BBM Pertamina yang berasal dari uang rakyat.

Baca juga : Jembatan Ambruk di Tuban, Usianya Sudah 30 tahun

"Kalau saya minta KPK turun tangan, sebab ini uang rakyat. Bukan hanya kepolisian tapi KPK juga harus turun," kata Inas Nasrullah Zubir kepada wartawan, Minggu (27/3/2021).

Ia yakin pencurian BBM milik Pertamina di Tuban bukan yang pertama kali, tetapi sudah sering terjadi.

"Ini sudah lama, bukan baru ini saja. Sepertinya pemainnya itu-itu saja," duga Inas.

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini menduga pencurian solar itu tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku yang sudah ditangkap polisi, tetapi diduga ada aktor yang kendalikan perusahaan yang mengoperasikan kapal MT Putra Harapan.

Data Kementerian Perhubungan, kapal MT Putra Harapan (TPK: 1982 HHa No. 527/L) terdaftar atas nama PT Hub Maritim dengan No. RPK AL 103/2000/71222/67846/20. Adapun PT Hub Maritim diduga milik Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra bernama Rahmat Muhajirin.

Keterlibatan PT Hub Maritim dalam pencurian solar itu, kata Inas, sudah sangat jelas sebab data pemilik atau pengendali kapal MT Putra Harapan terekam jelas di banyak lembaga, termasuk di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), International Maritime Organization (IMO), dan lain-lain. Data kapal itu bahkan bisa dengan mudah diakses di sistem data kapal global Equasis.com.

"Data-data kapal itu saya punya dan polisi pasti juga sudah punya. Data kapal itu sudah bertebaran kok bahwa pemilik atau pengendalinya PT Hub Maritim, sertifikatnya sudah jelas PT Hub Maritim, sekarang mau menghindar bagaimana lagi," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Hub Maritim sekaligus Rahmat Muhajirin, Mohammad Muzayin kepada media menyatakan kapal MT Putra Harapan tidak ada sangkut pautnya dengan PT Hub Maritim dan Rahmat Muhajirin.

"Ya bisa saja bantah, tapi kalau dilihat runtutan kasusnya kita menduga-duga pemiliknya dia-dia juga," kata Inas.

Nama PT Hub Maritim pernah tersangkut kasus jual beli limbah solar kapal perang oleh oknum TNI AL di Jawa Timur. Dalam putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya tertanggal 4 Juni 2020 yang menyidangkan kasus terbuka untuk umum ini, ada juga disebutkan PT Hub Maritim milik (Peltu) Rahmat Muhajirin.

Indikasi lain, kapal MT Putra Harapan atas nama PT Hub Maritim pernah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak menuju perairan Tuban pada 3 Mei 2020.

Kapal yang saat itu dinahkodai oleh Ismail tercatat bertolak dari Tanjung Perak pada pukul 23.00 WIB menuju perairan tempat kapal itu ditangkap tangan pada 14 Maret 2021.

Inas mengatakan dengan bukti-bukti yang ada saat ini, pihak kepolisian seharusnya sudah bisa menyelidiki keterlibatan orang besar dalam kasus itu.

"Iya dong, sekarang polisinya bagaimana. Sesuai perintah Kapolri yang baru, apapun kasusnya harus diselesaikan secara tuntas, apalagi Presiden Jokowi kan tidak suka ada korupsi," tegasnya.

Inas sendiri salah satu dari 10 pengamat energi nasional yang mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan Kapolri pada Selasa (23/3/2021) agar mengusut kasus itu secara tuntas, menangkap dan menghukum seluruh pelaku yang diduga terlibat.

Diketahui sebelumnya, Tim Polairud Baharkam Polri melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan di perairan Tuban pada 14 Maret 2021. Kapal itu ditangkap di sekitar Single Point Mooring (SPM) 150 milik Pertamina Tuban ketika sedang mencuri solar di dalam pipa atau selang bawah laut yang terhubung ke SPM 150.

Dari tangkap tangan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni nahkoda bernama Ismail Ali (47) dan ABK Muhammad Taufik (39), barang bukti 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.

Setelah berita penangkapan itu mencuat, situs web PT Hub Maritim di http://hubmaritim.co.id/ yang sebelumnya menampilkan profil perusahaan dan data kapal MT Putra Harapan tidak bisa diakses lagi sejak 20 Maret 2021.*

Artikel Terkait
Jembatan Ambruk di Tuban, Usianya Sudah 30 tahun
Artikel Terkini
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72
Peringatan Hardiknas Harus Jadi Momentum dalam Melindungi Generasi Muda dari Intoleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas