INDONEWS.ID

  • Sabtu, 17/04/2021 15:01 WIB
  • Kemendagri Gagas e-Perda, Akmal Malik Sebut untuk Pelayanan Lebih Efektif

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Gagas e-Perda, Akmal Malik Sebut untuk Pelayanan Lebih Efektif
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otda telah menyediakan aplikasi e-Perda. Keberadaan aplikasi ini merupakan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, aplikasi e-Perda hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, e-Perda untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD

“e-Perda hadir untuk melakukan segala hal, agar kita bisa menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” kata Akmal dalam launching e-Perda di Provinsi Jawa Barat, secara virtual pada Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, e-Perda bertujuan meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan Pemerintah.

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

“e-Perda ini juga salah satu bentuk dari jawaban kami, untuk pelayanan yang lebih cepat, dan lebih murah, kami berharap ke depan mudah-mudahan kolaboratif governance yang kita coba galang ke depan, akan bisa kita aplikasikan dengan baik,” ujarnya.

Akmal juga mengatakan, ke depan, e-Perda juga akan diintegrasikan dengan SIPD dan beberapa sistem informasi lainnya yang ada di Kemendagri, agar inovasi yang dihadirkan Kemendagri, bisa hadir melayani pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan baik.

Baca juga : Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program

Selain itu, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

Melalui e-Perda ini, tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah.

“Arahan Bapak Mendagri, kita harus hadir untuk memberikan dukungan, memberikan fasilitasi agar hubungan antara pemerintah pusat dalam bentuk kementerian/lembaga dan non kementerian dengan Pemda itu itu berjalan secara sinkron. Terjadinya sinkronisasi antara hubungan pusat dan daerah sangat tergantung seberapa efektif kita membangun komunikasi, seberapa efisien kita membangun komunikasi,” tuturnya.

Aplikasi e-Perda, selain membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, juga diharapkan mampu mendeteksi tumpang tindih norma maupun produk hukum. Dengan demikian, e-Perda juga mampu mengatasi obesitas regulasi.*

 

 

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas