Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM akan menerbitkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atau yang dikenal KIK EBA sebesar Rp500 miliar pada kuartal IV tahun ini.
Demikian kata Execuitve Vice President Keuangan dan Operasional PNM, Sunar Basuki dalam Laporan Kinerja Pemberdayaan: Geliat UMKM Bersama PNM yang digealr secara virtual di Jakarta Selasa (20/4).
"KIK EBA yang merupakan produk pertama di PNM di mana rencananya akan diterbitkan sebesar Rp 500 miliar pada kuartal IV tahun ini," ujar Sunar Basuki.
Menurut Sunar, PNM mencoba menginisiasinya penerbitan KIK EBA pada tahun ini sebagai alternatif sumber pendanaan perusahaan karena dinilai sangat pontensial untuk dijadikan sumber pendanaan.
"Ini baru yang pertama, maka dari itu kita cukup antusias juga menerbitkan KIK EBA," katanya.
Di samping KIK EBA, PNM juga pada kuartal II hingga IV tahun ini berencana untuk menerbitkan sejumlah obligasi antara lain Sukuk Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) pertama tahap I tahun 2021 sebesar Rp2 triliun yang akan diterbitkan sekitar Juni tahun ini.
Kemudian obligasi PUB IV tahap I tahun 2021 yang akan diterbitkan pada kuartal IV tahun ini sebesar Rp3 triliun. Lalu Sukuk Mudharabah V tahun 2021 sebesar Rp3 triliun pada kuartal IV tahun 2021.
Sedangkan terkait pelunasan obligasi, surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN), atau Sukuk yang jatuh tempo, PNM telah melunasi Sukuk Mudharabah I, 2018 sebesar Rp100 miliar yang jatuh tempo pada Januari 2021.
Kemudian MTN XVII tahun 2018 sebesar Rp500 miliar pada triwulan I 2021 sudah dilunasi oleh PNM pada Maret 2021 lalu.
"Sedangkan untuk PUB II tahap 2 Serie A tahun 2018 kita informasikan per 13 April 2021 baru kita penuhi kewajiban kita PUB yang jatuh tempo sebesar Rp1,25 triliun," kata Sunar Basuki.Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hal ini membuktikan keuangan PNM cukup solid untuk memenuhi semua kewajiban pasar modal yang jatuh tempo.*