INDONEWS.ID

  • Jum'at, 30/04/2021 09:28 WIB
  • Satgas Covid-19 Desak Kepolisian Usut Oknum Pemalsuan Antigen dan Mafia Karantina

  • Oleh :
    • Mancik
Satgas Covid-19 Desak Kepolisian Usut Oknum Pemalsuan Antigen dan Mafia Karantina
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Satgas Penanganan Covid-19 meminta Kepolisian mengusut tuntas para oknum yang terlibat dalam kasus pemalsuan hasil tes rapid antigen di Bandara Kualanamu Medan (Sumatera Utara) dan mafia karantina di Bandara Soekarno - Hatta (Tangerang, Banten).

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para petugas di lapangan, agar tidak bermain-main dengan nyawa manusia.

Baca juga : Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak

Untuk kasus di Bandara Kualanamu Medan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memperingatkan para penyedia layanan tes antigen Covid-19, agar tidak bermain-main dengan hasil tes.

Para pihak penyedia layanan antigen diminta melakukan testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga : Gara-gara Gaya Hidup, 559 Petinggi Kepolisian Dipanggil ke Istana

"Apabila ada yang berani melakukan hal serupa, Satgas memastikan akan ada konsekuensi tindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya," kata Wiku dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (29/4/2021).

Temuan ini adalah hal yang sangat memprihatinkan karena para pelakunya secara sadar membahayakan nyawa manusia. Untuk itu Satgas berharap temuan ini menjadi yang terakhir sehingga tidak ada lagi oknum yang akan bermain-main dengan nyawa manusia.

Baca juga : Ketua Banggar DPR: Agenda Transformasi Kepolisian Berjalan Mundur

Selain itu, temuan kasus adanya mafia karantina Covid-19 di Bandara Soekarno - Hatta baru-baru ini juga tidak dapat ditolerir. Dan yang dilakukan para oknum tersebut hanya untuk keuntungan pribadi.

Untuk itu Satgas sangat mendukung upaya kepolisian menindak tegas oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sehubungan kasus karantina ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, sudah menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala kantor kesehatan pelabuhan di seluruh Indonesia, terkait peningkatan pengawasan para pelaku perjalanan dari India.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini. Bagi WNI yang tiba dari India, saya meminta mengikuti seluruh tahapan skrining yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil tes negatif PCR, menjalani tes PCR setiba di Indonesia, karantina 14 hari dan melakukan tes PCR paska karantina," tutup Wiku.*

 

 

Artikel Terkait
Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak
Gara-gara Gaya Hidup, 559 Petinggi Kepolisian Dipanggil ke Istana
Ketua Banggar DPR: Agenda Transformasi Kepolisian Berjalan Mundur
Artikel Terkini
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas