INDONEWS.ID

  • Sabtu, 15/05/2021 20:40 WIB
  • Sebut Muqoddas Berotak Sungsang, LBH Keadilan Kecam Pernyataan Ngabalin

  • Oleh :
    • very
Sebut Muqoddas Berotak Sungsang, LBH Keadilan Kecam Pernyataan Ngabalin
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik, Hukum dan HAM Busyro Muqoddas berotak sungsang.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Sebelumnya diketahui, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengkritisi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada penonaktifan 75 orang pegawai KPK. Dia menilai, hal itu jadi bagian dari pelemahan KPK.

LBH Keadilan menyatakan mengecam pernyataan Ngabalin tersebut.

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

LBH Keadilan mengecam pernyataan Ngabalin yang menyebutkan Busyro berotak sungsang.

“Bagi kami, pernyataan Ngabalin ini tidak mencerminkan pejabat publik yang menghormati demokrasi. Dalam negara demokrasi, kritik menjadi sebuah keniscayaan. Muhammadiyah dan unsur masyarakat sipil lainnya memiliki kewajiban untuk memberikan saran, kritik kepada stakeholder agar negara terus berjalan dalam bingkai konstitusi,” ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, di Jakarta, Sabtu (15/5).

Baca juga : Perayaan puncak HUT DEKRANAS

LBH Keadilan menyarankan agar Ngabalin menarik ucapannya dan meminta maaf kepada Busyro. Abdul mengatatakan bahwa Ngabalin sebaiknya menjawab kritik publik dengan substansif, santun dan beradab.

Sebelumnya Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin  melalui akun Instagramnya menyebutkan “Otak-otak sungsang seperti Busyro Muqoddas ini merugikan persyarikatan Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dan pendidikan umat yang kuat dan berwibawa, kenapa harus tercemar oleh manusia prejudice seperti ini”.

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua juga menanggapi terkait pernyataan Ngabalin tersebut,

Menurutnya, hal itu lebih pantas ditujukan kepada orang yang menuduh sembarangan yaitu Ali Ngabalin.

"Ada satu hadits Rasulullah SAW yang mengatakan, barang siapa yang menuduh saudara muslimnya dengan tuduhan `kafir`, maka dialah kafir yang pertama. Jadi, sesuai dengan substansi hadits di atas, maka yang punya otak sungsang itu bukan Pak Busyro, tapi orang yang menuduh tersebut," katanya seperti dikutip Republika, di Jakarta, Jumat (14/5).

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengkritisi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada penonaktifan 75 orang pegawai KPK. Dia menilai, hal itu jadi bagian dari pelemahan KPK.

Dia menyebut, KPK telah dilemahkan sejak revisi UU KPK disahkan pada 2019. Busyro menyebut, KPK bukan lagi dilemahkan, tapi riwayatnya telah tamat di tangan Presiden Jokowi.

Dengan begitu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tidak terima Presiden Jokowi dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Dia membalas, kritik-kritik terhadap TWK KPK dengan sebutan otak sungsang.

"Mereka menuduh bahwa proses TWK suatu proses diada-adakan karena di UU tidak ada rujukan pasal dan ayat tentang TWK. Ini orang-orang yang sebetulnya tidak saja tolol, tapi memang cara berpikir terbalik, otak-otak sungsang ini namanya," kata Ngabalin, Rabu (12/5). (Very)

 

Artikel Terkait
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas