INDONEWS.ID

  • Minggu, 23/05/2021 18:15 WIB
  • Diduga Lakukan Maladministrasi, Ombudsman Verifikasi Laporan 75 Pegawai KPK soal TWK

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Diduga Lakukan Maladministrasi, Ombudsman Verifikasi Laporan 75 Pegawai KPK soal TWK
Kantor Ombudsman RI

Jakarta, INDONEWS.ID - Ombudsman RI tengah melakukan verifikasi formil dan materiil terhadap isi laporan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK tentang dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, verifikasi dilakukan guna menetapkan tindakan selanjutnya yang akan ditempuh.

Baca juga : Temuan Ombudsman Soal HPL Pulau Rempang, Anthoni Budiawan: Proyek Rempang Eco City Wajib Dihentikan

"Akan ada verifikasi pendalaman laporan untuk menentukan jenis dugaan maladministrasi dan tindakan lanjutan, baik itu pemeriksaan terhadap terlapor maupun pelapor," ujar Najih melalui pada Minggu, (23/5/21).

Namun tindakan lanjutan itu, kata Najih, akan dilakukan jika pimpinan Ombudsman memberikan persetujuan dalam rapat pleno. Adapun rapat itu sendiri rencananya dilakukan pada pekan depan.

Baca juga : Ombudsman Meminta Pemerintah Menegur Gubernur NTT

Selain itu, Ombudsman, kata Najib, juga sedang mempertimbangkan dan mencermati bentuk tindakan yang akan dilakukan pimpinan KPK setelah keluarnya perintah Presiden Joko Widodo.

"Sehingga, aspek jenis maladministrasinya bisa lebih fokus lagi. Oleh karena itu, pimpinan ORI belum menetapkan waktu pemeriksaan terhadap pihak terlapor," kata Najih.

Baca juga : Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi

Pada 19 Mei lalu, 75 pegawai KPK melaporkan pimpinannya ke Ombudsman atas dugaan maladminitrasi dalam pelaksanaan TWK.

Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko menjelaskan ada enam dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara.

Beberapa di antaranya, mengenai penerbitan Surat Keterangan tentang hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos, dan sesi wawancara pegawai. “Dari kajian kami banyak maladministrasi,” tutup Najih*

Artikel Terkait
Temuan Ombudsman Soal HPL Pulau Rempang, Anthoni Budiawan: Proyek Rempang Eco City Wajib Dihentikan
Ombudsman Meminta Pemerintah Menegur Gubernur NTT
Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi
Artikel Terkini
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Taruna Akpol dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas