Jakarta, INDONEWS.ID -- Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (RRI) mengatakan radikalisme dan intoleransi tidak akan diberikan ruang di Radio Republik Indonesia.
Pernyataan itu menyusul adanya kesimpulan penelitian yang menduga pemberitaan RRI berpihak pada ormas yang telah dibubarkan pemerintah yakni Front Pembela Islam (FPI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebagaimana diketahui hasil penelitian itu telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Informasi dan berita yang siarkan oleh RRI harus menaati sejumlah ketentuan seperti kode etik dewan pers maupun pedoman perilaku penyiaran. Tak kalah penting adalah jiwa dan semangat Tri Prasetya RRI yang telah dirumuskan para pendiri RRI,” ujar Ketua Dewan Pengawas RRI, Mistam di Jakarta, Sabtu (29/5).
Hingga saat ini Dewas Pengawas sedang mendalami hasil penelitian publik tersebut. Pendalaman, katanya, untuk memastikan apakah data penelitian tersebut sudah melalui metode yang tepat dan benar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain dewan pengawas menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak yang melakukan penelitian karena RRI memerlukan masukan, kritikan dari publik dan civil society untuk perbaikan dan kemajuan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
Dewan Pengawas juga telah meminta Direktur Utama RRI Rohanudin untuk menyampaikan klarifikasi dan bertanggung jawab serta memberikan sangsi kepada pejabat Pusat Pemberitaan LPP RRI apabila ada kesalahan dalam pengelolaan Pusat Pemberitaan LPP RRI, serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap manajemen Pusat Pemberitaan LPP RRI.
“Apabila hasil penelitian nantinya membuktikan berita dan siaran RRI memberi ruang kepada kelompok radikal dan intoleran, maka Dewan Pengawas secara moral ikut bertanggung jawab,” pungkas Anggota Dewan Pengawas, Hasto Kuncoro. (Very)