INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/06/2021 15:38 WIB
  • Zudan Fakrulloh Beri Penjelasan Manfaat Satu Data Kependudukan

  • Oleh :
    • Mancik
Zudan Fakrulloh Beri Penjelasan Manfaat Satu Data Kependudukan
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Bandung, INDONEWS.ID - BPS dan Dukcapil Provinsi seluruh Indonesia baru-baru ini tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama di Hotel Pullman Bandung Grand Central, 7 – 11 Juni 2021.

Rapat Koordinasi salah satunya ditujukan untuk mempercepat terwujudnya amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Baca juga : BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di DOB Papua

Terkait visi pemerintah mengenai satu data tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, buka suara.

Menurutnya, hal itu penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.

Baca juga : Wujudkan Open Government Partnership, BPSDM Kementerian Dalam Negeri Gelar Pameran Inovasi

Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform-platform tersebut.

"Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dll semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan," kata Zudan, Selasa (08/06/2021).

Baca juga : Optimis Capai Target Penginputan IPKD, BSKDN Kemendagri Terus Lakukan Asistensi kepada Daerah

Setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data who you are dari penggunanya sebagai basis data operasional.

Terkait kolaborasi yang tengah dibangun antara Dukcapil dengan BPS, Zudan mengatakan perlu waktu untuk terus berproses.

Salah satu problem yang kerap menghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS adalah mengenai data penduduk non permanen.

Karena itu, Zudan dan jajaran telah menyiapkan solusi berupa inovasi digital id yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di hand phone (HP) penduduk.

Pihaknya kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi digital id tersebut.

"Misalnya HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Sumedang. Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” tutup Zudan.*

 

Artikel Terkait
BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di DOB Papua
Wujudkan Open Government Partnership, BPSDM Kementerian Dalam Negeri Gelar Pameran Inovasi
Optimis Capai Target Penginputan IPKD, BSKDN Kemendagri Terus Lakukan Asistensi kepada Daerah
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas