INDONEWS.ID

  • Kamis, 10/06/2021 18:29 WIB
  • Tangani Laporan Pegawai KPK, Endi Jaweng: Independensi Mahkota Ombudsman RI

  • Oleh :
    • Mancik
Tangani Laporan Pegawai KPK, Endi Jaweng: Independensi Mahkota Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

Jakarta, INDONEWS.ID - Lembaga Ombudsman RI memberikan keterangan perkembangan informasi penanganan laporan 75 pegawai KPK yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut. Diketahui, masalah ini berawal dari sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan menjadi ASN.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan, independensi merupakan kunci utama Ombudsman RI dalam setiap menangani laporan masyarakat. Ombudsman akan menangani laporan yang ada, sesuai dengan kerangka aturan hukum yang ada.

Baca juga : Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi

"Independensi adalah mahkota Ombudsman RI, maka kami akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada," kata Robert dalam keterangan pers terkait perkembangan laporan pegawai KPK, Kamis,(10/06/2021)

Berkaitan dengan masalah yang sama, Ombudsman RI melakukan proses klarifikasi terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/6) di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Baca juga : Pelayanan Publik Perpusnas Raih Penghargaan Tinggi dari Ombudsman RI

Menurut Robert, ini merupakan panggilan klarifikasi kedua setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan pertama Ombudsman pada 3 Juni 2021 yang lalu.

"Pemanggilan Ketua KPK dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi yang merupakan bagian dari prosedur penanganan laporan masyarakat di Ombudsman," ungkapnya.

Baca juga : Bupati Karolin Raih Peringkat 4 Nasional Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI

Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil pertemuan ini akan ditelaah lebih mendalam sebagai salah satu bagian rangkain proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Selanjutnya dirumuskan ke dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) bersama keterangan-keterangan lain yang diperoleh.

"Ombudsman telah meminta keterangan dari Kemenpan RB dan Kepala BKN, tentang semua hal yang berkaitan dengan Kebijakan. Selain itu Ombudsman juga akan meminta klarifkasi kepada Dirjen Peraturan Perundang – Undangan mengenai proses terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," terangnya.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron juga memberikan keterangan terkait landasan dari Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.

"Bahwa semua proses kami lakukan telah memperhatikan asas-asas hukum pemerintahan yg baik, dengan membuktikan transparansi," tegasnya.*

 

 

Artikel Terkait
Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi
Pelayanan Publik Perpusnas Raih Penghargaan Tinggi dari Ombudsman RI
Bupati Karolin Raih Peringkat 4 Nasional Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas