Nasional

Tangani Laporan Pegawai KPK, Endi Jaweng: Independensi Mahkota Ombudsman RI

Oleh : Mancik - Kamis, 10/06/2021 18:29 WIB

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

Jakarta, INDONEWS.ID - Lembaga Ombudsman RI memberikan keterangan perkembangan informasi penanganan laporan 75 pegawai KPK yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut. Diketahui, masalah ini berawal dari sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan menjadi ASN.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan, independensi merupakan kunci utama Ombudsman RI dalam setiap menangani laporan masyarakat. Ombudsman akan menangani laporan yang ada, sesuai dengan kerangka aturan hukum yang ada.

"Independensi adalah mahkota Ombudsman RI, maka kami akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada," kata Robert dalam keterangan pers terkait perkembangan laporan pegawai KPK, Kamis,(10/06/2021)

Berkaitan dengan masalah yang sama, Ombudsman RI melakukan proses klarifikasi terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/6) di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Robert, ini merupakan panggilan klarifikasi kedua setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan pertama Ombudsman pada 3 Juni 2021 yang lalu.

"Pemanggilan Ketua KPK dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi yang merupakan bagian dari prosedur penanganan laporan masyarakat di Ombudsman," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil pertemuan ini akan ditelaah lebih mendalam sebagai salah satu bagian rangkain proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Selanjutnya dirumuskan ke dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) bersama keterangan-keterangan lain yang diperoleh.

"Ombudsman telah meminta keterangan dari Kemenpan RB dan Kepala BKN, tentang semua hal yang berkaitan dengan Kebijakan. Selain itu Ombudsman juga akan meminta klarifkasi kepada Dirjen Peraturan Perundang – Undangan mengenai proses terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," terangnya.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron juga memberikan keterangan terkait landasan dari Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.

"Bahwa semua proses kami lakukan telah memperhatikan asas-asas hukum pemerintahan yg baik, dengan membuktikan transparansi," tegasnya.*

 

 

Artikel Terkait