Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan BLT UMKM 2021 ke 9,8 juta orang dengan proses pencairan di bank bisa dilakukan hingga 3 bulan sejak dinyatakan sebagai penerima.
Namun pemerintah kembali memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid yang semakin meluas.
Penyaluran BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar 2021 sebesar Rp1,2 juta diperkirakan akan sedikit terhambat. Hal ini berkenaan dengan semakin ganasnya varian baru Covid di Indonesia.
Meski demikian, masyarakat yang merasa sudah mendaftar bantuan ini tak perlu khawatir jika BLT UMKM 2021 tak cair.
Bantuan ini tetap diberikan ke penerima yang namanya terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum ataupun banpresbpum.id.
Masyarakat akan tetap mendapatkan bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta dan tidak ada potongan biaya apapun.
Sebagai informasi, BLT UMKM ini diberikan ke berbagai golongan yang memenuhi syarat, di antaranya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
- Buka browser internet di HP.
- Masukkan link eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP di kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar HP.
- Klik tombol Proses Inquiry.
- Setelah itu akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
- Masuk ke link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik tombol CARI DATA
- Setelah itu akan muncul daftar penerima bantuan ini. *