INDONEWS.ID

  • Kamis, 08/07/2021 17:17 WIB
  • Kemendagri: Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Wajib Laporkan Inovasi Daerah

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri: Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Wajib Laporkan Inovasi Daerah
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Berdasarkan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan provinsi maupun kabupaten dan kota untuk melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pelaporan inovasi dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs Indeks Inovasi Daerah di alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.

Baca juga : Sinergi Pemerintah Kabupaten Maybrat Untuk Meningkatkan Perkebunan Rica di Kampung Sowan

“Dengan sistem ini pelaporan inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan saja,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni pada acara Webinar dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021, Kamis, (8/7/2021)

Selain diamanatkan undang-undang, lanjut fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca juga : Kerjasama Pendidikan Antara Pemerintah Kabupaten Maybrat dan LPTTN: Membuka Peluang bagi Siswa Berprestasi

Selanjutnya, hasil inovasi yang telah dilaporkan tersebut akan dilakukan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.
“Nantinya provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua dan Papua Barat yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah,” kata Fatoni.

Dirinya berpesan dalam pengisian indeks, pemda diminta tidak hanya semata-mata agar mendapatkan penghargaan dan dana insentif daerah. Namun utamanya adalah agar tercipta budaya kerja yang inovatif dan kreatif di daerah.

Baca juga : Keterbukaan Informasi Pemerintah Provinsi, Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Demokrasi

Sebab menurutnya, dalam situasi double disruption akibat revolusi industri 4.0 dan pandemi Covid-19, inovasi menjadi penting untuk dilaksanakan.

Pemda dituntut mampu beradaptasi melalui cara-cara yang inovatif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.

“Pada tahun ini periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Kami berharap semua pemda dapat segera melaporkannya,” pungkas Fatoni.*

Artikel Terkait
Sinergi Pemerintah Kabupaten Maybrat Untuk Meningkatkan Perkebunan Rica di Kampung Sowan
Kerjasama Pendidikan Antara Pemerintah Kabupaten Maybrat dan LPTTN: Membuka Peluang bagi Siswa Berprestasi
Keterbukaan Informasi Pemerintah Provinsi, Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Demokrasi
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas