INDONEWS.ID

  • Rabu, 14/07/2021 09:07 WIB
  • Cakupan Diperluas, Partisipasi Masyarakat Disebut Kunci Keberhasilan PPKM Darurat

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Cakupan Diperluas, Partisipasi Masyarakat Disebut Kunci Keberhasilan PPKM Darurat
Pemerintah memutuskan memperluas cakupan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke beberapa daerah di luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini, per hari ini mulai efektif dijalankan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah memutuskan memperluas cakupan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke beberapa daerah di luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini, per hari ini mulai efektif dijalankan.

Pemerintah berharap PPKM Darurat yang diperluas ini mampu menekan laju penularan yang masih tinggi. Selama ini, beberapa indikator masih memperlihatkan peningkatan kasus covid-19 yang terjadi.

Baca juga : Partisipasi Masyarakat Pengaruhi Pencapaian Target Pembangunan

Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan, di wilayahnya PPKM Darurat dimulai hari ini setelah sebelumnya menjalankan PPKM diperketat sejak 7 April lalu.

“Memang kondisinya, masyarakat belum seluruhnya dapat melaksanakan anjuran dan arahan yang kita sampaikan kepada masyarakat,” terangnya dalam Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan FMB9ID_IKP, Selasa (13/7).

Baca juga : Partisipasi Masyarakat untuk Menangkal Radikalisme di Kalangan ASN

Dengan adanya PPKM Darurat di Kota Padang, diharapkan kedisiplinan masyarakat bisa kembali ditegakkan demi menurunkan lonjakan kasus COVID-19.

“Kami sudah mendapatkan laporan di perbatasan, hampir ratusan mobil sudah kita minta putar arah balik dan memang mereka tidak tahu aturan ini sebab banyak yang datang dari luar Padang. Kota Padang ini penghubung dari kota ke kota lain,” terang Hendri.

Baca juga : Menkominfo Johnny: Perlu Partisipasi Masyarakat dalam Setiap Kebijakan

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan, “Berhasil atau tidaknya PPKM Darurat di Lampung tergantung dengan partisipasi masyarakat.”

Fahrizal berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif menyosialisasikan imbauan-imbauan ataupun upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah.

“Di Provinsi Lampung kita telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19, agar masyarakat aman dan tetap produktif,” katanya.

Berdasarkan Perda tersebut, polisi pamong praja, forkopimda, Polda, dan pemangku kepentingan lain bisa bersama-sama melakukan upaya sosiasilasi dan penegakan hukum di lapangan di masa PPKM Darurat.

Upaya yang dilakukan pemerintah ini didukung penuh oleh ahli kesehatan. Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Adib Khumaidi, SpOT.

Dokter Adib menerangkan bahwa ini adalah situasi sulit bagi masyarakat saat ini sehingga perlu dipahami dengan sangat mendalam.

“Kita memahami kondisi saat ini memang menjadi problem psikologi di masyarakat sehingga tidak gampang juga untuk mengedukasi masyarakat. Kita perlu memberikan pemahaman bahwa penyelesaian pandemi ini tidak hanya dari aspek kepentingan pemerintah atau aspek kepentingan tenaga medis saja, tapi juga untuk kepentingan masyarakat juga,” terang dr. Adib.

Dokter Adib mendorong agar terciptanya peningkatan partisipasi masyarakat sehingga seluruh elemen masyarakat mendapatkan pemahaman yang sama guna mendukung upaya yang sudah dilakukan pemerintah.

“Garda terdepan bukan dokter bukan perawat tapi garda terdepan adalah masyarakat,” tutupnya.*

Artikel Terkait
Partisipasi Masyarakat Pengaruhi Pencapaian Target Pembangunan
Partisipasi Masyarakat untuk Menangkal Radikalisme di Kalangan ASN
Menkominfo Johnny: Perlu Partisipasi Masyarakat dalam Setiap Kebijakan
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas