INDONEWS.ID

  • Minggu, 18/07/2021 18:49 WIB
  • LaNyalla: Stop Kekerasan dalam Pelaksanaan PPKM

  • Oleh :
    • Mancik
LaNyalla: Stop Kekerasan dalam Pelaksanaan PPKM
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan apresiasi kepada Polri yang menindak anggota Satpol PP Gowa yang melakukan tindak kekerasan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut LaNyalla, petugas PPKM seharusnya bisa menghindari tindak kekerasan.

Baca juga : Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti: Justru Biar Terang Benderang

"Apresiasi harus kita berikan kepada Polri, khususnya Polres Gowa, yang segera menangani kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP kepada masyarakat saat penerapan PPKM. Petugas memang harus tegas dalam melaksanakan tugas, tapi kekerasan jelas tidak dibenarkan," kata LaNyalla kepada media di Jakarta, Minggu (18/7/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, petugas justru harus lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat.

Baca juga : LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

"Keputusan pemerintah dengan menerapkan PPKM, jelas membuat masyarakat terdampak. Khususnya secara ekonomi. Kondisi ini harus dipahami petugas. Karena masyarakat pun harus memastikan perekonomiannya terus berputar," ujarnya.

Karena itu, LaNyalla meminta petugas melakukan pendekatan yang lebih humanis.

Baca juga : Ketua DPD RI Minta Para Menteri Lebih Informatif, Jangan Timbulkan PHP ke Rakyat

"Presiden juga sudah mengimbau kepada petugas di lapangan agar jangan keras dan kasar saat menegur masyarakat, tetapi tetap harus tegas dan santun. Ini yang disebut lebih humanis, biar masyarakat pun paham jika keputusan yang diambil pemerintah ini untuk kebaikan bersama, agar kondisi segera normal," katanya.

Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Gowa diduga lakukan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik kafe.

Sang istri yang dikabarkan sedang hamil delapan bulan, bahkan harus dirawat di rumah sakit di Kota Makassar.

Polres Gowa menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan anggota Satpol PP yang menganiaya sebagai tersangka tindak kekerasan.

Penetapan tersangka bagi anggota Satpol PP Gowa ini dilakukan setelah polisi memeriksa 7 orang saksi dan melakukan gelar perkara berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian.

Namun, polisi masih belum menahan tersangka, karena masih berkoordinasi dengan inspektorat Gowa, karena tersangka juga masih menjalani pemeriksaan secara internal.*

Artikel Terkait
Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti: Justru Biar Terang Benderang
LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global
Ketua DPD RI Minta Para Menteri Lebih Informatif, Jangan Timbulkan PHP ke Rakyat
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas