INDONEWS.ID

  • Selasa, 20/07/2021 15:50 WIB
  • Kasus Asusila di Pringsewu, Lampung Dapat Perhatian Dua Advokat Senior

  • Oleh :
    • very
Kasus Asusila di Pringsewu, Lampung Dapat Perhatian Dua Advokat Senior
Pendamping masyarakat dan advokat publik di Bandar Lampung, Grace Nugroho. (Foto: Ist)

Pringsewu, INDONEWS.ID -- Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka Febry Wijaya (29) yang terjadi di Pringsewu, Lampung mendapat perhatian.

Perhatian itu datang dari pendamping masyarakat dan advokat publik di Bandar Lampung, Grace Nugroho serta advokat senior di Jakarta Hermawi F Taslim, anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pilpres 2019, Selasa (20/07/2021).

Baca juga : Banjir di Kabupaten Lampung Selatan Belum Surut, BPBD Siaga di Lokasi

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu sekarang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung,

Dalam pernyataannya, Grace Nugroho menegaskan dirinya siap mendampingi serta mengawal korban asusila di Pringsewu yang menimpa At (17). Dia tidak hanya akan mengawal At dan kasusnya tetapi juga mendampingi dan memberi penguatan kepada keluarga korban. Dirinya juga akan mengikuti proses persidangan yang sekarang dilakukan secara online.

Baca juga : Satu Rumah Warga di Lampung Selatan Tertimpa Material Longsor

Grace mengaku dirinya terpanggil dengan kondisi korban mengingat pelaku telah menghilangkan masa depan korban dan menimbulkan trauma yang lama.

“Saya sangat konsern terhadap peristiwa ini dan hendaknya masyarakat juga mengambil pelajaran dari kasus-kasus seperti ini di daerahnya. Berharap para orang tua juga belajar dari banyak kasus asusila yang terjadi di masyarakat dan menimpa anak di bawah usia,” ujar Grace Nugroho melalui siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (20/7).

Baca juga : Kasus Asusila di Pringsewu, Lampung, Pelaku Mengakui Perbuatannya

(Advokat senior di Jakarta Hermawi F Taslim, anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pilpres 2019. Foto: Ist)

Sementara itu, Hermawi Taslim yang juga Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) siap mendukung langkah yang akan diambil Grace Nugroho. Taslim mengakui dirinya menaruh atensi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak yang semakin marak akhir-akhir ini. Karena itu dirinya meminta pelaku kejahatan sejenis harus diberi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuah KHUP.

“Perbuatan asusila terhadap anak di bawah usia marak terjadi di daerah urban seperti Lampung. Dan, saya kira para orang tua harus waspada terhadap berbagai modus yang dilakukan para pelaku. Yang pertama saling naksir, lalu pacaran dengan berbagai rayuan atau iming-iming, dan kalau sudah masuk dalam perangkap, korban akan dimanfaatkan termasuk morotin uang orangtuanya,” ujar Taslim.

Sementar itu, SM,  ibu korban mengungkapkan rasa kekhawatirannya atas kasus yang menimpa anakanya. Sebagai keluarganya tidak memiliki apa-apa dan tidak memiliki siapa-siapa sebagai pendamping. Dirinya juga merasa khawatir hukum tidak bisa menjerat pelaku.

Kekhawatiran SM, bukan tanpa alasan. Sebab, selama ini pihak pelaku melakukan berbagai upaya agar proses hukum dapat meringankan tersangka yakni Febry Wijaya, warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Febry dilaporkan ke Mapolres Pringsewu lantaran telah menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur dengan modus pacaran.

Menurut pengakuan SM, peristiwa pencabulan pertama yang dilakukan Febry Wijaya pada Juni 2020 ketika korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Tindakan asusila tersebut dilakukan oleh Febry Wijaya secara berulangkali karena foto tindakan asusila itu diancam akan disebarluaskan. Karena tidak tahan akan ancaman, korban melapor kepada kerabatnya.

Atas kejadian itu, SM melaporkan pelaku ke Polres Pringsewu dengan tanda bukti laporan Nomor : TBL/48/I/2021/POLDA LPG/RES PSW, tanggal 20 Januari 2021 dan diikuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku Febry Wijaya.

Tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejari Pringsewu dan dalam proses peradilan ke PN Kota Agung. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PP Pergantian UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam persidangan Febry Wijaya didampingi pengacara Anton Subagyo.

“Saya hanya menginginkan keadilan bagi masa depan anak saya. Dan saya tidak ingin, kejadian yang sama menimpa pada keluarga lain,” ujar SM. (*)

Artikel Terkait
Banjir di Kabupaten Lampung Selatan Belum Surut, BPBD Siaga di Lokasi
Satu Rumah Warga di Lampung Selatan Tertimpa Material Longsor
Kasus Asusila di Pringsewu, Lampung, Pelaku Mengakui Perbuatannya
Artikel Terkini
Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Engelbertus Turot: Pemda Maybrat Cari Solusi Atasi Semua Hak ASN
Terima Barang Milik Negara dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kemen PUPR
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas