INDONEWS.ID

  • Kamis, 22/07/2021 21:59 WIB
  • Holding UMi dengan PNM dan Pegadaian, BRI Gelar RUPSLB Restui Rights Issue Jumbo

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Holding UMi dengan PNM dan Pegadaian, BRI Gelar RUPSLB Restui Rights Issue Jumbo
Pendamping dan Nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Foto: Dok. PNM)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Kamis (22/7/2021). Adapun RUPSLB akan digelar di Kantor Pusat BRI, Jakarta.

Mata acara RUPSLB yaitu Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue kepada para Pemegang Saham yang akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dan oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.

Baca juga : PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang

Aksi korporasi emiten perbankan plat merah ini merupakan bagian dari pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro bersama dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUPT), penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

Baca juga : KH Uyung Efendi, Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar

Lalu, sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 (POJK PMHMETD), dalam melakukan PMHMETD, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.

Kemudian, sesuai Pasal 4 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, dalam melakukan penambahan modal, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Selanjutnya, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan penetapan waktu, cara, harga dan persyaratan lainnya sehubungan dengan PMHMETD melalui mekanisme PUT I kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Baca juga : Di Hadapan Tokoh Masyarakat Dan Pemuka Agama, Suriamah Akui Manfaat Program PNM Mekaar

Melalui aksi korporasi tersebut, BBRI akan menjadi pemegang saham mayoritas pada PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM yang merupakan dari rencana pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro dengan BBRI sebagai induknya.

Adapun BBRI berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 28.677.086.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp50,00 atau mewakili sebanyak-banyaknya 23,25 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Jumlah maksimal lembar saham ini merupakan perkiraan dan penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah, selaku pemegang saham pengendali BBRI akan mengambil bagian atas seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan melakukan Inbreng atas saham milik Pemerintah sebagai berikut:
- 6.249.999 saham Seri B atau mewakili 99,99 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Pegadaian;
- 3.799.999 saham Seri B atau mewakili 99,99 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PNM.

Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro tidak hanya dapat memberikan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi Perseroan, Pegadaian maupun PNM, namun juga bagi pengusaha yang termasuk dalam segmen ini.

Selanjutnya, Perseroan bersama-sama dengan Pegadaian dan PNM akan mengembangkan bisnis melalui pemberian jasa keuangan di segmen ultra mikro sehingga akan berkontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan.

Pembentukan holding BUMN Ultra Mikro diproyeksikan mendorong apresiasi investor sehingga dinilai akan mengatrol harga saham dan kapitalisasi bank berkode saham BBRI tersebut.

Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma mengatakan, banyak investor yang menyukai aksi korporasi ini. Pasalnya, potensi pengembangan bisnis perusahaan-perusahaan negara yang masuk dalam holding akan semakin kuat. Selain itu dengan holding, BUMN terkait akan lebih banyak menciptakan multiplier effect terhadap ekonomi.

"Kami positif memandang pembentukan holding ini. Akan terjadi sinergi dengan bisnis mereka. Banyak investor yang pasti suka dengan integrasi ini," ujar Suria dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Adapun proses pembentukan holding sudah mulai mendekati rampung setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 sebagai payung hukum holding UMi terbit. Beleid itu hadir sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Berdasarkan perhitungan teknis, Suria menyampaikan target harga untuk BBRI dengan mempertimbangkan pembentukan holding adalah Rp5.300 atau di kisaran 3,1 x PBV. Dengan adanya rights issue, kata dia, kapitalisasi pasar BBRI berpotensi mendekati atau melebihi Rp600 triliun.

Artikel Terkait
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
KH Uyung Efendi, Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
Di Hadapan Tokoh Masyarakat Dan Pemuka Agama, Suriamah Akui Manfaat Program PNM Mekaar
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas