INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/08/2021 19:06 WIB
  • Kemendagri Terus Bangun Pemahaman Daerah soal UU Cipta Kerja

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Terus Bangun Pemahaman Daerah soal UU Cipta Kerja
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.(Foto:Dok.Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya membangun pemahaman pemerintah daerah tentang penyelenggaraan tugas pemerintahan umum.

Kali ini, Kemendagri memberikan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut UU Cipta Kerja.

Baca juga : Kepala BSKDN Minta Pemprov Maluku Utara Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, penyusunan UU Cipta Kerja sempat menuai pro dan kontra.

Sisi lain, tugas penyelenggaraan pemerintahan umum salah satunya adalah melakukan pemetaan deteksi pencegahan terhadap potensi yang mempengaruhi stabilitas sosial politik, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Baca juga : Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi

Ia menuturkan, UU Cipta Kerja ini perlu dipahami dengan baik, termasuk pemahaman terhadap berbagai regulasi turunannya.

Pemahaman itu perlu dilakukan untuk melihat pengaruhnya terhadap regulasi yang sudah ada, salah satunya Peraturan Daerah yang mungkin belum selaras dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga : BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024

“Oleh karenanya, pemahaman UU ini menjadi sangat penting bagi kita semua, karena UU ini sudah menjadi UU negara, bukan hanya lagi milik Kemenko Perekonomian atau lembaga-lembaga terkait, tapi ini UU yang berlaku di negara ini, tentu termasuk kawan-kawan akademisi dan kawan-kawan penggiat demokrasi juga perlu untuk memahami UU ini,” ujar Bahtiar saat webinar dengan tema "Cipta Kerja untuk Cipta Karya dan Cipta Sejahtera" yang digelar Ditjen Pol & PUM, Selasa (10/8/2021).

Bahtiar berharap tujuan pembentukan UU ini dapat tercapai. Saat ini masa transisi pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga memerlukan pemahaman semua pihak, sehingga dapat memiliki cara pandang yang benar.

Ia menyebutkan, bila sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak dipahami dengan baik, maka akan bermasalah dalam penerapannya.

"Oleh karenanya, saya sangat setuju kegiatan seperti ini tidak sekali ini,” terang Bahtiar.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut hadir dua narasumber, yakni Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dan Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Kedeputian Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Edy Junaedi. Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai perangkat daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Artikel Terkait
Kepala BSKDN Minta Pemprov Maluku Utara Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi
BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas