INDONEWS.ID

  • Minggu, 29/08/2021 16:44 WIB
  • Duh! Penyanyi sekaligus Anggota DPR Tina Toon Digugat Rp10,7 M, Berikut Kronologi dan Faktanya

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Duh! Penyanyi sekaligus Anggota DPR Tina Toon Digugat Rp10,7 M, Berikut Kronologi dan Faktanya
Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Tina Toon (Foto: CNN)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dunia musik Tanah Air dibuat heboh soal hak cipta lagu. Engkan Herikan, pencipta lagu "Bintang" menggugat Penyanyi sekaligus anggota DPR, Tina Toon sebesar Rp10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal ini dikatakan Iqbal Arbianto, kuasa hukum Engkan, sebagaimana dikutip dari channel YouTube KH Infotainment, Minggu, 29 Agustus 2021.

Engkan merasa dirugikan karena Tina mengubah nama pencipta lagu itu. Menurut Engkan, semuanya berawal ketika Tina mendaur ulang dan menyanyikan lagu ciptaanya tersebut yang sebelumnya dipopulerkan oleh band Anima.
Tak hanya itu, wanita 28 tahun tersebut juga mengubah nama pencipta lagunya.

“Intinya, klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," ujar Iqbal.

Diketahui bahwa gugatan hak cipta lagu Bintang dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2021.

Bukan hanya Tina Toon, pihak Engkan Herikan juga menggugat pihak lain, seperti Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.

"Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan Rp10 miliar kerugian immateril,” kata kuasa hukum Engkan.

Persidangan gugatan terkait hak cipta lagu ini sudah berjalan beberapa kali. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa, 31 Agustus 2021 dengan agenda replik.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas