INDONEWS.ID

  • Selasa, 31/08/2021 21:30 WIB
  • Pemkot Solo Longgarkan Aturan PPKM, Resepsi Pernikahan & Makan di Mall Diizinkan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pemkot Solo Longgarkan Aturan PPKM, Resepsi Pernikahan & Makan di Mall Diizinkan
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan sejumlah aturan usai statusnya turun menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Aturan terbaru kini acara resepsi pernikahan hingga makan di area mal dibolehkan.

Aturan terbaru ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/2685. SE ini diteken oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka hari ini (31/8/21).

Baca juga : Pemkot Solok Gandeng PNM Sumbar Tingkatkan Ekonomi Warga

"Dine in di mal sudah boleh. Pernikahan juga boleh, tapi masih terbatas," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (31/8/2021).

Dalam poin Pelaksanaan 6j di SE tersebut dijelaskan mal boleh beroperasi pukul 10.00-21.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50 persen. Kemudian syarat masuk mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam poin Pelaksanaan 6j di SE tersebut dijelaskan mal boleh beroperasi pukul 10.00-21.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50 persen. Kemudian syarat masuk mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Makan di restoran yang berada di dalam mal diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan maksimal 30 menit. Meski begitu, anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal.

"Bioskop, tempat permainan anak-anak, tempat hiburan di dalam mal masih ditutup," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Solo, Ahyani.

Kemudian tempat wisata Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) atau Solo Zoo dan Taman Balekambang boleh buka untuk simulasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Wisata sebagian sudah diujicobakan. Hanya tempat yang terbuka, yang tertutup belum," ujar dia

Terkait aturan pernikahan, masyarakat boleh mengadakan akad nikah dengan pembatasan maksimal 10 orang, termasuk kedua mempelai. Lalu resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 20 orang tamu undangan.

Acara resepsi tidak diperkenankan di tempat-tempat seperti rumah tinggal, pendapa atau joglo kelurahan/kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga. Makanan pun wajib dibawa pulang.*

Artikel Terkait
Pemkot Solok Gandeng PNM Sumbar Tingkatkan Ekonomi Warga
Artikel Terkini
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Jakarta Street Jazz Fes,val (JSJF) 2024 Suguhkan Penampilkan Berkelas Puluhan Musisi
Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas