INDONEWS.ID

  • Jum'at, 03/09/2021 15:35 WIB
  • Penggagalan Penyelundupan Sabu ke LP Kelas IA Kedungpane Semarang oleh Jaringan Ceming

  • Oleh :
    • luska
Penggagalan Penyelundupan Sabu ke LP Kelas IA Kedungpane Semarang oleh Jaringan Ceming

Semarang, INDONEWS.ID -  BNNP Jateng bersama LP Kelas IA Kedungpane Semarang dan LP Kelas IIB Tegal menggelar operasi bersama pemberantasan narkotika.

Operasi penyisiran dilakukan di dua lokasi berbeda. Pada lokasi pertama, petugas gabungan menyantroni LP Kelas IA Kedungpane Semarang.

Baca juga : BNNP Jawa Tengah Ungkap Jaringan Narkotika yang Dikendalikan dari Lapas di Dua Lokasi Berbeda

Pada hari Rabu (19 Agustus 2021) pukul 08.00 Wib Bidang Pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke LP Kelas IA Kedungpane Semarang dengan modus memanfaatkan waktu penitipan barang selama PPKM Level 3.

Kemudian dibentuk Tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Lalu pada pukul 09.50 Wib Tim Lapangan melihat seorang yang mencurigakan karena setelah menyerahkan barang titipan berupa nasi bungkus ke loket penitipan barang untuk tahanan di halaman Lp Kedungpane, pria tersebut bergegas menuju kamar mandi yang terletak di bagian luar LP Kedungpane. 

Baca juga : Berikut Keberhasilan BNNP Jateng Ungkap Kasus Narkotika di Januari 2021

Tim kemudian membuntuti dan menangkàp pria berinisial AS tersebut di dalam kamar mandi. Setelah digeledah ditemukàn 4 bungkus rokok Lucky Strike dan Marlboro yang didalamnya terdapat sabu 4 bungkus sabu seberat 100 gram (3 bungkus Lucky Strike masing-masing berisi 30 gram sabu dan 1 bungkus Marlboro berisi sabu 10 gram beserta 1 bundel plastik klip kecil).

Setelah dilakukan interogasi, sabu tersebut akan diambil oleh seorang Napi yang menjadi Tamping (Tahanan Pendamping) bernama Adi Cahyo Setyawan. Napi tersebut kemudian diamankan oleh Tim BNNP Jateng. 

Baca juga : BNNP Jateng Gelar Pelimpahkan Kasus TPPU Muzaidin Dkk ke JPU Senilai Rp1,14 Miliar

Setelàh diperiksa, diketahui bahwa sabu akan dimasukkan ke dalam LP Kedungpane dan akan diterima oleh Tahanan bernama Budi Raharjo alias Ceming. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Kelas IA Kedungpane untuk mengamankan CEMING beserta HP-nya. 

Tim kemudian memperoleh informasi bahwa yang menyuruh Adi Suryono mengantarkan sabu tersebut adalah Finsa Taradipa alias Pincuk napi LP Kelas IIB Kota Tegal. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Tegal agar mengamankan Pincuk beserta HP-nya.

Dari tersangka Adi Suryono, petugas menyita 1 bungkus sabu seberat 5 gram beserta timbangan.

Dalam modus operandinya, narkotika jenis sabu 100 gram dimasukkan ke dalam rokok dan akan diselundupkan ke LP Kelas IA Kedungpane Semarang memanfaatkan waktu penitipan barang kiriman saat PPKM Level 3 dengan cara diletakkan di dalam kamar mandi lalu diambil oleh Napi Tamping dan akan dibawa masuk ke dalam LP. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu 5 bungkus sabu berat total 105 gram, HP 4 buah milik para tersangka,1 buah timbangan digital, 1 buah sepeda motor Suzuki Smash, 1 Bungkus plastik klip kecil. (Lka)

 

Artikel Terkait
BNNP Jawa Tengah Ungkap Jaringan Narkotika yang Dikendalikan dari Lapas di Dua Lokasi Berbeda
Berikut Keberhasilan BNNP Jateng Ungkap Kasus Narkotika di Januari 2021
BNNP Jateng Gelar Pelimpahkan Kasus TPPU Muzaidin Dkk ke JPU Senilai Rp1,14 Miliar
Artikel Terkini
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas